TEMPO.CO, Jakarta - Badan layanan Museum dan Cagar Budaya atau Indonesian Heritage Agency (IHA) mengumumkan penyesuaian tarif masuk ke museum dan bangunan cagar budaya per 1 Agustus 2024. Badan Layanan Umum yang bernaung di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu mengelola 18 museum dan galeri serta 34 situs cagar budaya nasional di Indonesia.
"Penyesuaian tarif ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang kami sediakan dapat terus ditingkatkan,” kata Plt Kepala Badan Layanan Museum dan Cagar Budaya, Ahmad Mahendra lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024. Pihaknya ingin museum dan cagar budaya yang dikelola tetap relevan, menarik, dan edukatif bagi semua pengunjung.
Badan yang dibentuk pada 1 September 2023 itu berfokus pada pengelolaan pemanfaatan untuk mendukung pelestarian museum dan cagar budaya yang berkelanjutan. IHA pertama kali dikenalkan lewat acara peresmian pada Mei lalu. Menggagas konsep reimajinasi warisan budaya, badan itu ingin melakukan pemrograman dan perancangan ulang serta penyegaran.
Upaya reprogramming tertuju pada pembaruan kuratorial dan koleksi untuk mengubah narasi besar yang disampaikan museum dan situs warisan budaya. Inisiatif itu meliputi peningkatan tata pamer, diversifikasi program publik, dan pelaksanaan berbagai program pelestarian yang berkelanjutan. “Melalui upaya ini, museum dan cagar budaya akan menawarkan pengalaman yang lebih kaya dan informatif, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan edukasi masyarakat,” ujarnya.
Adapun percepatan proses redesigning akan berfokus pada peningkatan infrastruktur, renovasi bangunan dan ruang agar tidak hanya sekedar estetis tetapi juga aman dan nyaman, mematuhi standar keselamatan untuk melindungi koleksi berharga, serta meningkatkan pengalaman pengunjung.
Sedangkan kegiatan reinvigorating mengarah pada penguatan kelembagaan melalui profesionalisme dan peningkatan kompetensi individu yang terlibat dalam pengelolaan museum dan situs warisan budaya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan museum dilakukan dengan standar yang tinggi, melalui pelatihan, lokakarya, dan kerjasama dengan institusi internasional. Peningkatan kompetensi itu diharapkan dapat mendorong inovasi dan keberlanjutan pengelolaan museum di masa depan.
Ahmad Mahendra mengatakan, penyesuaian tarif masuk museum dan cagar budaya itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya. Selain penyesuaian tarif, IHA juga mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan tarif kunjungan Rp 0 alias gratis pada beberapa unit yang dikelolanya. Lokasinya adalah Museum Batik Indonesia dan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti.
Pilihan editor: Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek