TEMPO.CO, Batam - Pelaku pariwisata dan pemerintah daerah berharap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan bisa segera direalisasikan dengan cepat. Bisa ini diperlukan bagi pertumbuhan sektor pariwisata daerah.
Golf Division Head and Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land di Batam, Steven Japari, memberikan tangngapan positif terbitnya Pepres 95 tersebut, apalagi di dalam aturan itu ada tiga negara yang mendapat bebas visa yaitu Suriname, Hong Kong, dan Kolombia.
"Dari tiga negara yang diberikan tambahan BVK (Bebas Visa Kunjungan), mungkin Hong Kong akan memberikan efek signifikan, karena banyak warga negara Hong Kong yang tinggal dan berwisata ke Singapura, kalau ini diberi exposure kepada warga Hong Kong, maka mereka bisa datang ke Batam, Bintan, atau kepri," kata Steven kepada Tempo, di Batam, Rabu pekan lalu.
Permanent residency in Singapore
Begitu juga aturan yang mengakomodasi bebas visa untuk permanent residency (PR) in Singapore. Saat ini kata Seteven, diperkirakan jumlah warga Singapura yang memiliki PR mencapai 1.7 juta orang, dari berbagai macam negara, mulai dari Cina, Jepang, Korea, India, Australia, dan Amerika Serikat.
"Dan di sini (Pepres 95) dikatakan bahwa untuk warga negara yang mempunyai permanent residency in Singapore akan diberikan bebas visa kunjungan singkat," kata dia.
Jika 10 persen dari 1,7 juta orang datang ke Kepri karena ada kemudahan bebas visa untuk PR jumlah kunjungan wisman tentu akan meningkat. "Bayangkan saja misalnya 10 persennya datang ke Kepri secara reguler setiap satu bulan satu sekali, Kepri bisa dapat wisman 170 ribu wisman per bulan," katanya.
Namun, kata Steven, hal tersebut belum diimplementasi karena menunggu petunjuk teknis atau juknis dari menteri terkait. Ia juga berharap diaturan teknis nanti di akomodasi aturan short time visa untuk turis yang masuk ke Kepri.
Pencapaian target wisatawan asing
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di Kepri.
Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para ekspatriat pemegang permanen residency (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga betul-betul diberikan bebas visa.
Populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut. “Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.
Pilihan Editor: 10 Tempat Wisata di Batam yang Wajib Dikunjungi Wisatawan