TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian yang ditentukan, termasuk untuk sektor kuliner seperti restoran dan pedagang kaki lima.
Penyesuaian tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut diantaranya:
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Meski begitu, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal buka. Khususnya di empat kota besar, yaitu Jakarta, Kota Bandung, Semarang dan Surabaya.
Pemerintah menetapkan syarat bahwa pengunjung harus memiliki surat vaksin Covid-19. Selain itu, warga berusia kurang dari 12 tahun dan lebih dari 70 tahun dilarang untuk masuk. Pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas dan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Untuk bisa menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di masa PPKM Level 4, masyarakat bisa memperolehnya lewat aplikasi PeduliLindungi. Caranya, unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai atau kunjungi situs pedulilindungi.id. Kemudian login atau register dan masukan data nama lengkap dan nomor ponsel saat melakukan vaksinasi Covid-19. Lalu, pilih bagian Sertifikasi Vaksin dan jika sudah muncul maka klik Unduh Sertifikat.
LAURENSIA FAYOLA | DEWI NURITA
Baca juga: Restoran di NTB Diarahkan Pakai Alat Masak Berbahan Bakar Tenaga Listrik