Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanah Milik Keraton Berpeluang untuk Program Tapera? Ini Kata Sultan

image-gnews
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Belakangan ramai pro kontra soal pembangunan perumahan buruh melalui program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Salah satunya tentang potongan sebesar 2,5 hinga 3 persen gaji bulanan pekerja dengan hasil akhir simulasi program yang dinilai tak relevan atau menutupi harga rumah atau tanah.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY sendiri, ada sebagian tanah yang berstatus tanah kasultanan atau biasa disebut Sultan Ground, yang dimiliki dan dikelola Keraton Yogyakarta. Lantas, apakah tanah Sultan Ground bisa digunakan untuk Tapera itu?

"Tanah Sultan Ground kan tidak bisa diperjualbelikan, kecuali kalau sewa, itu masalah lain," ujar Raja Keraton yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Senin 10 Juni 2024.

Kepemilikan dan pengelolaan tanah Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Disebutkan dalam pasal 32, bahwa Tanah kasultanan atau Sultan Ground terdiri dua jenis, yaitu tanah keprabon dan bukan keprabon yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. 

Tanah keprabon merujuk tanah yang di atasnya telah digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, makam Raja di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo hingga alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. 

Sedangkan Tanah Kasultanan yang termasuk jenis tanah bukan keprabon terbagi lagi menjadi dua bagian. Pertama tanah yang digunakan lembaga dengan hak adat/hak pakai seperti untuk membangun kampus, rumah sakit, dan lembaga publik. Kedua tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait kemungkinan Sultan Ground atau tanah Kasultanan digunakan untuk program Tapera itu, Sultan mengisyaratkan butuh pembahasan tersendiri. Karena status tanah Kasultanan yang oleh undang-undang nomor 13 tahun 2012  tidak diperkenankan diperjualbelikan. "Soal bisa tidaknya (tanah Kasultanan untuk Tapera) perlu dibicarakan," ujar Sultan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia atau MPBI DIY, Irsad Ade Irawan sebelumnya menilai jika Tapera diterapkan di Yogyakarta akan sulit mencapai harapan yang diinginkan alias rumah layak bagi buruh.

Hal ini karena program itu membebankan potongan gaji buruh yang dinilai masih sangat rendah di Yogyakarta dan harga tanah yang melambung naik dari tahun ke tahun.

"Dari perhitungan kami setiap tahun dari potongan (gaji untuk Tapera) itu hanya dapat sekitar Rp 700 ribu atau Rp 15 juta setelah 20 tahun (program Tapera), kalau dipaksakan (bangun rumah) hanya seperti pos ronda dengan uang itu," kata dia.

Pilihan editor: Alasan Sultan HB X Ingin Penanaman Kopi Gencar di Lereng Merapi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

1 jam lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Laguna Pengklik di Pesisir Selatan Yogyakarta Tawarkan Wisata Naik Kano Berlatar Mangrove

1 hari lalu

Laguna Pengklik Pantai Samas Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Laguna Pengklik di Pesisir Selatan Yogyakarta Tawarkan Wisata Naik Kano Berlatar Mangrove

Wisata Laguna Pengklik tercatat sebagai obyek wisata air dan konservasi pantai selatan Yogyakarta.


Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Mahasiswa Yogya Tewas Kecelakaan Diduga Hindari Orang Bawa Senjata Tajam

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Mahasiswa Yogya Tewas Kecelakaan Diduga Hindari Orang Bawa Senjata Tajam

Polisi mengungkap dugaan pemicu kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas pada Sabtu dini hari di Jalan Kusumanegara.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Selain Kampung UFO, Yogyakarta Punya Kampung Alien yang Punya Program Edukasi Astronomi

1 hari lalu

Kampung Alien di Nanggulan Kulon Progo Yogyakarta. Dok. Istimewa
Selain Kampung UFO, Yogyakarta Punya Kampung Alien yang Punya Program Edukasi Astronomi

Kampung Alien di Kembang Nanggulan Kulon Progo itu terinspirasi dari cerita warga turun-temurun yang pernah melihat fenomena langit di daerah itu.


Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

Polres Kota Yogyakarta tengah menyelidiki viralnya kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas Sabtu dini hari 20 Juli 2024.


Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

1 hari lalu

Partai Golkar resmi memberikan surat tugas kepada Afnan Hadikusumo (kanan) sebagai calon Wali Kota Yogyakarta untuk berlaga di Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Dok.istimewa
Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

Afnan, cucu pendiri Muhammadiyah, sebelumnya bersaing ketat dengan sejumlah kandidat dalam memperebutkan rekomendasi Golkar.


5 Hal Menarik di Jogja International Kite Festival di Pantai Parangkusumo Akhir Pekan Ini

2 hari lalu

Festival Layang-layang Internasional atau Jogja International Kite Festival di Pantai Parangkusumo Yogyakarta. Dok.istimewa
5 Hal Menarik di Jogja International Kite Festival di Pantai Parangkusumo Akhir Pekan Ini

Festival Layang Layang Internasional atau Jogja International Kite Festival (JIKF) 2024 bakal digelar Sabtu-Minggu, 27-28 Juli di Pantai Parangkusumo, Bantul Yogyakarta.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.