Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat Paspor Terbaru 2022 Beserta Syarat dan Biayanya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib mengetahui cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya. Tanpa paspor, kedatangan seseorang ke suatu negara akan ditolak oleh pihak keimigrasian. Padahal, berkas-berkas yang diminta dalam prosedur pembuatan paspor relatif sederhana. Bagaimana cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya? Simak penjelasan berikut

Apa itu Paspor 

Paspor adalah bukti identitas individu yang berisi data diri untuk keperluan bepergian lintas negara. Data di Paspor meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, nomor paspor, serta foto paspor terbaru. Paspor juga terdiri dari tiga jenis, yakni paspor reguler untuk umum, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Institusi yang bertanggung jawab menerbitkan paspor di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain paspor fisik dalam bentuk kartu, saat ini juga terdapat e-paspor yang menggunakan teknologi chip. Chip tersebut menyimpan data biometrik yang bisa diakses melalui perangkat elektronik. Dilansir dari laman imigrasi.co.id, berikut tata cara membuat paspor beserta ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat Membuat Paspor Terbaru 2022

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembuat paspor. Prasyarat tersebut meliputi dokumen-dokumen penting yang bisa berbeda untuk masing-masing individu dengan status tertentu. Berikut syarat membuat paspor terbaru 2022.

Syarat Membuat Paspor Untuk WNI

-   KTP elektronik aktif.

-   KK (Kartu Keluarga).

-   Pilih salah satu: akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan.

-   Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan.

-   Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

-   Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Syarat Membuat Paspor Untuk WNI di Luar Negeri

-   Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi.

-   Kartu penduduk negara domisili atau surat keterangan lainnya yang menyatakan pemohon bertempat tinggal di suatu negara.

-   Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Syarat Membuat Paspor Untuk Anak WNI

-   Mengajukan ke kantor imigrasi terdekat.

-   Berusia di bawah 17 tahun dan/atau belum mempunyai KTP pribadi.

-   KTP elektronik aktif milik ayah/ibu/wali atau surat keterangan berpindah ke luar negeri.

-   KK (Kartu Keluarga).

-   Akta kelahiran atau surat keterangan baptis.

-   Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

-   Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

-   Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Syarat Membuat Paspor Untuk Anak WNI yang Terlahir di Luar Negeri

-   Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi.

-   Paspor ayah/ibu kandung berstatus WNI.

-   Surat keterangan lahir yang dikeluarkan Perwakilan Republik Indonesia.

Syarat Membuat Paspor Untuk Calon TKI/TKW

-   Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi di kantor imigrasi domisili.

-   KTP elektronik aktif atau surat keterangan yang menyatakan akan pindah ke luar negeri.

-   Pilih salah satu: akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan.

-   Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan.

-   Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

-   Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat (kota/kabupaten/provinsi) yang berisi permohonan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

-   Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Cara Membuat Paspor Terbaru 2022

Cara bikin paspor terbilang mudah, pemohon dapat memilih untuk mengajukan pembuatan paspor secara offline maupun online. Berikut ini sajian pengetahuan langkah membuat paspor 2022 yang bisa diikuti dengan seksama.

Cara Membuat Paspor Offline

-   Kunjungi kantor keimigrasian setempat dengan membawa dokumen yang diminta.

-   Lengkapi formulir permohonan paspor yang disediakan.

-   Melampirkan formulir dan berkas ke loket.

-   Selanjutnya pemohon akan memperoleh surat bukti terima dan jadwal perekaman sidik jari serta pengambilan foto.

-   Setelah foto dan pengambilan data biometrik, akan ada tahapan interview.

-   Lakukan pembayaran melalui rekening bank dan akan diinformasikan waktu pengambilan paspor (4-7 hari kerja).

Cara Membuat Paspor Online lewat WhatsApp

Prosedur pembuatan paspor online via WhatsApp Gateway Service (WGS) hanya tersedia untuk beberapa wilayah saja. Misalnya Jakarta Pusat, Batam, Tangerang, dan Bogor. Adapun cara-caranya sebagai berikut.

-   Kirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor :

  1. 0812-9900-4406 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Jakarta Pusat.
  2. 0822-8886-2017 atau 0822-8822-017 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Batam.
  3. 0811-8119-000 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Tangerang.
  4. 0811-1100-333 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Bogor.

-   Ketikkan pesan dengan format berupa #NamaLengkap#TanggalLahir#TanggalKedatangan Membuat Paspor. Contohnya #CitraSilalahi#20041998#14052022.

-   Tunggu balasan dan instruksi selanjutnya.

-   Bawa dokumen sesuai ketentuan dan jadwal ke kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.

-   Buat akun dengan mengisi nama lengkap, alamat email, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan password.

-   Baca secara seksama S&K yang muncul.

-   Kemudian centang jika setuju.

-   Konfirmasi akun melalui pesan kode OTP di email yang dikirim.

-   Lakukan Login dengan mengetikkan email dan kata sandi.

-   Unggah file dokumen yang diminta.

-   Lakukan pembayaran via bank, Pos Indonesia, minimarket, atau e-commerce dengan batas waktu 2 jam sejak pengajuan.

Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi Antrian Paspor Online

-   Install aplikasi Antrian Paspor Online.

-   Lakukan registrasi dengan mengisi email dan kata sandi.

-   Pilih lokasi kantor imigrasi.

-   Isi data permohonan antre berupa tanggal kunjungan.

-   Pemohon akan mendapatkan barcode nomor urut.

-   Datang ke kantor imigrasi sesuai ketentuan dan jadwal sambil menunjukkan barcode serta berkas-berkas.

Jenis-jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia

Setelah disinggung sebelumnya, ada beberapa jenis paspor di Indonesia. Perbedaan paspor tersebut berdasarkan tujuan dan peruntukannya, yakni :

-   Paspor Biasa atau Reguler

Paspor ini paling umum dimiliki masyarakat Indonesia untuk tujuan wisata atau perjalanan bisnis singkat ke luar negeri. Paspor ini bersampul hijau. Selanjutnya, paspor biasa masih terbagi lagi menurut jumlah halaman dan bentuknya. Meliputi paspor 24 halaman, paspor 48 halaman, paspor elektronik 24 halaman, dan paspor elektronik 48 halaman.

-        Paspor Kedinasan

Paspor yang bersampul biru ini khusus diterbitkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsultan/pekerja pemerintahan lainnya dalam perjalanan dinas ke luar negeri.

-        Paspor Diplomatik

Paspor ini bersampul hitam yang dikeluarkan untuk seseorang yang terlibat dalam agenda diplomatik.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022

Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun semenjak tanggal penerbitan. Sementara biaya pembuatan paspor secara resmi diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 dengan detail sebagai berikut.

-       Paspor 48 halaman seharga Rp 300.000.

-       Paspor elektronik 48 halaman seharga Rp 600.000.

-       Paspor 24 halaman seharga Rp 100.000.

-       Paspor elektronik 24 halaman seharga Rp 350.000.

-       Paspor masih berlaku pengganti yang hilang 24 halaman seharga Rp 200.000.

-       Paspor masih berlaku pengganti yang rusak 24 halaman sebesar Rp 100.000.

-       Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang 24 halaman sebesar Rp 800.000.

-       Paspor elektronik berlaku pengganti yang rusak 24 halaman sebesar Rp 350.000.

-       Paspor masih berlaku pengganti yang hilang 48 halaman Rp 600.000.

-       Paspor masih berlaku pengganti yang rusak 48 halaman sebesar Rp 300.000.

-       Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang 48 halaman sebesar Rp 1.200.000.

-       Paspor masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 24 halaman seharga Rp 100.000.

-   Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 24 halaman seharga Rp 350.000.

-      Paspor masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 48 halaman seharga Rp 300.000.

-   Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 48 halaman seharga Rp 600.000.

-      Jasa layanan sistem penerbitan paspor berteknologi Biometrik Rp 55.000.

Demikian cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya. Anda bisa memilih cara paling simpel dengan melakukan pendaftaran secara daring atau datang ke kantor imigrasi setempat. Pastikan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

9 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

11 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

13 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

18 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

30 hari lalu

Suasana layanan paspor di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

Simak cerita suami istri yang akhirnya bisa terbang ke Penang, Malaysia setelah urus paspornya yang hampir kedaluwarsa di bandara.


Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

30 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kini mempunyai layanan cepat pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat).


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

38 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.


Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

42 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

Seorang WNA mengajukan pembuatan paspor RI. Ia mengajukan preperadilan atas penolakan Imigrasi.


Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

43 hari lalu

Penumpang mengantri di Terminal 3 keberangkatan Bandara Changi di Singapura 31 Maret 2023. Lim Yaohui /SPH/The Straits Times/via REUTERS
Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

Jalur otomatis di pintu keluar-masuk Singapura ini dijadwalkan mulai beroperasi pada paruh kedua 2024.


Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

51 hari lalu

Paspor Ordo Militer Berdaulat Malta (orderofmalta.int)
Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

Ordo ini mulai mengeluarkan dokumen laissez-passer yang fungsinya seperti paspor pada 1300-an agar para kesatria bisa melintasi dunia.