TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pelancong yang mengoleksi stempel atau cap paspor dari berbagai negara yang dikunjungi. Ini bisa menjadi sebuah tanda kehormatan bagi wisatawan sekaligus jejak nostalgia perjalanan yang pernah dilakukan. Namun, stempel ini akan menjadi sejarah di wilayah Schengen Uni Eropa.
Mulai 10 November 2024, wisatawan non-Uni Eropa akan didaftarkan secara digital dengan sistem EU Entry/Exit System (EES) otomatis baru, sehingga tidak perlu lagi memberikan cap fisik.
“EES akan menggantikan sistem pemberian cap paspor manual saat ini, yang memakan waktu, tidak menyediakan data yang dapat diandalkan tentang penyeberangan perbatasan, dan tidak memungkinkan deteksi sistematis terhadap mereka yang melewati batas waktu,” demikian bunyi pernyataan dari departemen Komisi Eropa untuk Migrasi dan Urusan Dalam Negeri, seperti dilansir dari Euro News, Kamis, 22 Agustus 2024.
Entry/Exit System Uni Eropa
EES akan menjadi sistem TI otomatis untuk mendaftarkan pelancong dari negara ketiga yang dikecualikan dari visa atau yang memiliki masa tinggal singkat. Setiap kali seseorang melintasi perbatasan luar UE, sistem akan mencatat nama, jenis dokumen perjalanan, data biometrik (sidik jari dan gambar wajah) serta tanggal dan tempat masuk dan keluar. Sistem ini juga akan mencatat penolakan masuk.
Sistem layanan otomatis dan mandiri diharapkan akan meningkatkan keamanan di UE dan memangkas waktu pemeriksaan para pelancong. Namun, industri penerbangan dan berbagai negara mengatakan kurangnya persiapan dapat menyebabkan masalah awal saat sistem ini diperkenalkan.
Awalnya, sistem ini akan diluncurkan pada 2022, namun ditunda. Pihak berwenang kini telah mengumumkan peluncurannya pada tanggal 10 November tahun ini.
Berdasarkan sistem baru ini, pelancong dengan akses bebas visa ke wilayah Schengen akan diminta untuk mendapatkan otorisasi perjalanan secara daring melalui Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS). Sistem ini akan diluncurkan secara bertahap setelah EES beroperasi.
Sebelum EES diluncurkan, semua wisatawan di luar Uni Eropa harus memperoleh stempel paspor saat keluar dan masuk wilayah Schengen. Stempel ini berfungsi sebagai bukti bahwa mereka tidak melewati batas bebas visa selama 90 hari dalam periode 180 hari.
Pilihan Editor: Berencana Liburan ke Eropa, Cek 10 Negara yang Paling Mudah Keluarkan Visa Schengen