Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor adalah dokumen yang berisi data diri seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi. 

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Setelah melengkapi berkas di atas, pemohon dapat mendaftar melalu aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

4 jam lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

Nahkoda yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore sempat meminta pengiriman kapal tunda sebelum tabrakan.


WNI Disebut Jadi Kapten Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Penjelasan Kemlu

8 jam lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
WNI Disebut Jadi Kapten Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Penjelasan Kemlu

Kementerian Luar Negeri menjelaskan ihwal WNI yang disebut menjadi kapten kapal yang menabrak jembatan di Baltimore, Amerika Serikat.


Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

11 jam lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

Kementerian Luar Negeri RI memastikan tak ada WNI dalam daftar korban musibah ambruknya jembatan di Baltimore


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

3 hari lalu

Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Sumber TEMPO/Suci Sekar
KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

Dubes RI untuk Austria mengadakan acara buka puasa bersama dengan organisasi-organisasi Islam dan 200 WNI di Wina.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Gedung Konser Moskow

5 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rusia memadamkan api di tempat konser Balai Kota Crocus menyusul penembakan di Krasnogorsk, di luar Moskow, Rusia, 22 Maret 2024. Sekelompok hingga lima pria bersenjata menyerang Balai Kota Crocus di wilayah Moskow, kata layanan darurat Rusia . Setidaknya 40 orang tewas dan lebih dari 100 orang terluka dalam serangan teroris itu, kata badan intelijen Rusia, FSB. EPA-EFE/MAXIM SHIPENKOV
Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Gedung Konser Moskow

Kemlu RI memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada WNI yang dilaporkan menjadi korban dalam penembakan di gedung konser Moskow, Rusia pada Jumat


Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

5 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. Shutterstock
Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

KBRI Tokyo melaporkan bahwa 6 WNI dipastikan tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal tanker Korea Selatan di perairan Jepang


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

6 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Panglima TNI Klaim Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina Hoaks

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Klaim Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina Hoaks

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menepis adanya isu tentang 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina.