Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor adalah dokumen yang berisi data diri seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi. 

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Setelah melengkapi berkas di atas, pemohon dapat mendaftar melalu aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gudang di Penang Runtuh Tewaskan 3 Pekerja, Tak Ada Korban WNI

9 jam lalu

Balok setinggi 12 meter dengan berat sekitar 14 ton, runtuh menimpa pekerja konstruksi di Penang, Malaysia. Foto: Facebook
Gudang di Penang Runtuh Tewaskan 3 Pekerja, Tak Ada Korban WNI

Tiga pekerja konstruksi tewas setelah rangka atap gudang logistik yang sedang dibangun di Penang, Malaysia, runtuh


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

1 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Bos Foxconn, Pemasok Utama Apple dan iPhone, Mundur dari Pencalonan Presiden Taiwan

5 hari lalu

Pendukung berfoto selfie dengan Terry Gou, pensiunan pendiri pemasok utama Apple Foxconn pada rapat umum untuk reformasi hukum dan menentang harga real estat yang tinggi di Taipei, Taiwan 16 Juli 2023. REUTERS/Ann Wang
Bos Foxconn, Pemasok Utama Apple dan iPhone, Mundur dari Pencalonan Presiden Taiwan

Terry Gou mengundurkan diri dari pencalonan presiden Taiwan, membawa kelegaan bagi Foxconn.


3 WNI Relawan RS Indonesia Masih Terjebak di Gaza, Kemlu Upayakan Evakuasi

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
3 WNI Relawan RS Indonesia Masih Terjebak di Gaza, Kemlu Upayakan Evakuasi

Kemlu berupaya mengevakuasi tiga WNI relawan RS Indonesia yang terjebak di Jalur Gaza.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

5 hari lalu

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Kejutan Pemilu Belanda, Partai Anti-Islam Menang Suara Terbanyak

6 hari lalu

Politisi sayap kanan Belanda dan pemimpin partai PVV Geert Wilders memberikan suara dalam pemilihan parlemen Belanda di Den Haag. Yves Herman/Reuters
Kejutan Pemilu Belanda, Partai Anti-Islam Menang Suara Terbanyak

Kemenangan partai anti-Islam akan mengguncang politik Belanda setelah rekor masa jabatan Perdana Menteri Mark Rutte selama 13 tahun.


3 WNI di Gaza Selamat setelah Kabar Ditangkap IDF, Berikut Kronologi dari MER-C

7 hari lalu

Fikri Rofiul Haq (kiri), Reza Aldilla Kurniawan, dan Farid Zanzabil Al-Ayubi sebagai relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) di Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza utara. Sumber : dokumen pribadi/mer-c
3 WNI di Gaza Selamat setelah Kabar Ditangkap IDF, Berikut Kronologi dari MER-C

Kronologi MER-C tentang 3 WNI yang sempat hilang kontak selama 11 hari dan dikabarkan ditangkap oleh IDF.


Kemlu Bantah 2 Relawan WNI di RS Indonesia Gaza DItangkap Tentara Israel

7 hari lalu

Fikri Rofiul Haq (kiri), Reza Aldilla Kurniawan, dan Farid Zanzabil Al-Ayubi sebagai relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) di Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza utara. Sumber : dokumen pribadi/mer-c
Kemlu Bantah 2 Relawan WNI di RS Indonesia Gaza DItangkap Tentara Israel

Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal membantah kabar penangkapan dua dari tiga relawan WNI di RS Indonesia Gaza oleh pasukan Israel (IDF)


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

7 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).