TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta berjanji tidak akan memberikan perlakuan istimewa bagi pengajuan izin pendirian hotel di lokasi bekas pabrik es Saripetojo. Sebaliknya, mereka juga tidak akan mempersulit selama investor telah melengkapi persyaratannya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan hingga saat ini investor belum ada yang mengajukan perizinan untuk membangun hotel. Meski lahan Saripetojo merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kewenangan untuk menerbitkan izin usaha berada di tangan Pemerintah Kota Surakarta. “Hingga saat ini belum ada berkas perizinan yang masuk,” katanya, Senin, 23 April 2012.
Budi mengakui sejumlah kalangan masih meragukan rencana pembangunan hotel tersebut. Mereka khawatir hotel itu hanya akan dijadikan pusat belanja secara terselubung. “Kami akan memproses izinnya dengan hati-hati, namun tidak akan memberikan perlakuan khusus,” katanya.
Perlakuan khusus terhadap perizinan usaha dikhawatirkan mampu mempengaruhi iklim investasi di Surakarta. Pemerintah kota tidak akan mempersulit proses perizinan hotel tersebut, meski rencana investasi di lokasi bekas pabrik es Saripetojo pernah menjadi polemik yang cukup panjang.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. Sebab di lokasi tersebut terdapat sejumlah bangunan yang layak untuk dijadikan cagar budaya. “BP3 Jawa Tengah lebih tahu bagian mana saja yang boleh diubah dan dibongkar,” kata Budi.
Pemerintah juga tidak mempermasalahkan adanya fasilitas pertokoan di hotel yang rencananya dibangun setinggi 20 lantai tersebut. “Namun kami harus cermat, jangan sampai pertokoan itu difungsikan sebagai mal,” kata Budi. Sebab lokasi itu memang terlarang untuk keberadaan mal.
Terpisah, aktivis Komite Penyelamat Cagar Budaya Nusantara, Agus Anwari, menyatakan, pada prinsipnya, tak ada penolakan pembangunan hotel di lokasi Saripetojo. Namun dia menegaskan hotel itu tidak boleh dilengkapi dengan pusat perbelanjaan. “Sebab banyak pasar tradisional yang berada di dekatnya,” kata dia.
Komite Penyelamat meminta agar Pemerintah Kota Surakarta menunggu keputusan mengenai status Saripetojo. “Hingga saat ini belum ada kejelasan status kecagarbudayaan bagi Saripetojo,” katanya.
Menurut Agus, BP3 Jawa Tengah telah mengajukan permohonan penetapan Saripetojo sebagai situs cagar budaya kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sejak 2009 lalu. “Hingga saat ini belum ada keputusannya,” kata Agus. Jadi seharusnya perizinan tersebut baru bisa diproses jika sudah ada keputusan dari Kementerian.
Rencana investasi di lahan bekas pabrik es Saripetojo sempat menjadi polemik sejak setahun lalu. Pemilik lahan tersebut, Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, berencana membangun pusat perbelanjaan. Izin pembangunan mal tidak disetujui wali kota. Sengkarut izin ini pulalah yang menyebabkan renggangnya hubungan Wali Kota Surakarta Joko Widodo dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Adapun masyarakat Surakarta sebenarnya juga menolak rencana pembangunan mal. Selain bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pasar, pembangunan tersebut juga harus merobohkan sejumlah bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Pemilik lahan akhirnya mengubah rencananya dengan membangun hotel.
AHMAD RAFIQ