Daur Ulang
Di samping itu, perwal juga mengatur masyarakat perorangan dan pelaku usaha melakukan pendauran ulang maupun pemanfaatan kembali plastik sekali pakai.
Pendauran ulang dan pemanfaatan kembali plastik sekali pakai dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis," kata dia.
Pihaknya mengakui sanksi di perwal memang tidak memberatkan seperti diatur rigid dalam peraturan daerah. Perwal ini lebih mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu penyedia jasa jamuan Pemkot Yogyakarta dari Kelompok Gandeng Gendong Kencana Boga, Fera Indrayati menuturkan kebijakan pengurangan timbulan plastik sekali pakai bisa menjadi upaya alternatif mengatasi darurat sampah di Yogyakarta.
"Kami sudah mulai mengurangi kemasan plastik dan mengganti dengan kertas dan daun. Termasuk melayani orderan menu prasmanan," kata dia.
Hanya saja, Fera mengakui, penggantian kemasan dagangannya dari plastik sekali pakai tidak bisa secara ekstrem alias seluruhnya.
"Karena tidak semua dagangan seperti jenis jajanan dikemas di kertas. Ada snck basah yang tetap harus kemasan plastik," kata dia.
Menyiapkan Pengganti TPA Piyungan
Dalam mengatasi darurat sampah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sedang melakukan sejumlah langkah. Salah satunya menyiapkan tempat pengelolaan akhir (TPA) pengganti TPA Piyungan yang ditutup permanen pada Mei 2024 lalu. TPA pengganti itu bernama sarana Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran yang berlokasi di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mendorong agar pembangunan ITF Bawuran itu segera rampung tahun ini dan segera beroperasi agar bisa mengatasi persoalan sampah di kabupaten/kota.
Sultan menyebut ITF Bawuran selain untuk mengolah sampah, juga akan mengolah hasil sampah.
"Sampah yang diolah oleh masyarakat di tingkat kelurahan ini juga dapat digunakan sebagai bahan baku pengolahan sampah di ITF Bawuran. Sehingga sampah yang masuk ke ITF Bawuran memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," kata dia.
Sampah pilahan yang masuk ITF Bawuran tersebut, kata Sultan, setiap satu tonnya akan dihargai sebesar Rp 450.000. Jadi tetap ada nilai ekonominya untuk masyarakat Yogyakarta.
Pilihan Editor: Tumpukan Sampah Yogyakarta Merangsek ke Pusat Kota, Pemda Manfaatkan Celah TPA Piyungan