TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 demi memerangi situasi darurat sampah berkepanjangan di wilayah itu. Melalui regulasi baru tersebut, daerah berjuluk Kota Wisata dan Kota Pelajar itu mengajak masyarakat, tak terkecuali para wisatawan, mengurangi timbulan sampah plastik dari produk sekali pakai.
"Perwal ini merupakan regulasi baru, jadi masih perlu disosialisasikan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko Rabu, 31 Juli 2024.
Mengurangi Penggunaan Plastik
Haryoko mengatakan, satu poin penting dalam regulasi itu mendorong masyarakat juga pelaku usaha tidak lagi atau mengurangi besar-besaran penggunaan plastik sekali pakai baik sebagai kemasan atau tas belanja dalam aktivitas kesehariannya. Plastik sekali pakai, kata dia, berkontribusi signifikan pada peningkatan volume sampah di Kota Yogyakarta.
"Persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh volume sampah, plastik ini membutuhkan waktu ratusan tahun untuk bisa terurai," kata dia.
Dalam regulasi baru itu, upaya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai dilakukan secara sistematis. Meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai.
Jenis plastik sekali pakai yang diatur berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai serta kemasan atau pembungkus plastik.
"Mulai Agustus 2024 ini kami akan undang para pelaku usaha termasuk ritel, hotel dan restoran untuk mensosialisasikan regulasi baru ini," kata dia.
Menyediakan Produk Pengganti Plastik
Dalam aturan itu, para pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai dengan tidak menyediakannya saat menjalankan aktivitas usaha.
"Pelaku usaha kami minta menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai, yang lebih ramah lingkungan seperti kemasan kertas atau daun," kata dia. Begitupun wadah makan styrofoam bisa diganti dengan kemasan kertas.
“Pengganti plastik sekali pakai bisa paper bag, kantong berbahan organik dan tas kain,” ujar Haryoko.