Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain adanya peraturan baru terkait penghapusan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bentuk dari aturan baru tersebut adalah pengurangan waktu untuk masa karantina setelah sampai di Indonesia.

Melansir dari laman Kementerian Perhubungan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Berikut adalah aturan terbarunya:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina selama 1 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga
  • Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di bawah usia 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari SE Nomor 20 Tahun 2022 yang menyebut PPLN dengan dosis vaksin 2 kali harus menjalani masa karantina selama tiga hari.

Sementara petunjuk karantina bagi orang dari perjalanan luar negeri menggunakan moda transportasi jalur laut yang terbaru tertuang dalam SE Nomor 28 Tahun 2022 juga berlaku sama dengan pelaku perjalanan jalur udara. Ketentuannya yaitu berlaku selama 1 x 24 jam bagi pelaku PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dan 7 x 24 jam bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Biaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah apabila pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang WNI sebagai pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional. Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut, tetap menjalani masa karantina di tempat akomodasi yang biayanya ditanggung sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RISMA DAMAYANTI

Baca juga: Inilah 4 Pelaku Perjalanan Domestik yang Tidak Perlu Tes PCR-Antigen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

10 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

26 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

28 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Ketahui 8 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Legal

35 hari lalu

Berikut beberapa cara kerja di luar negeri dengan aman dan legal. Anda bisa menggunakan platform online terpercaya seperti Linkedin. Foto: Canva
Ketahui 8 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Legal

Berikut beberapa cara kerja di luar negeri dengan aman dan legal. Anda bisa menggunakan platform online terpercaya seperti Linkedin.


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

41 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

41 hari lalu

Pencari kerja mencari informasi lowongan dalam Indonesia Career Expo di Smesco Exhibition Hall, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Pameran bursa kerja 2024 ini digelar pada 10 hingga 11 Januari 2024 dengan tiket masuk gratis untuk para pencari kerja. Sejumlah perusahaan baik dalam maupun luar negeri turut meramaikan pameran ini. TEMPO/Tony Hartawan
5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

Mengikuti program pertukaran pelajar atau magang dapat menjadi langkah awal untuk bekerja di luar negeri.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

41 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.