TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata di wilayahnya. Seiring dengan itu, akan diberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, 15 September 2021. Dalam keputusan itu, Gubernur Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Dengan sistem tersebut, artinya kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas.
Tempat wisata yang uji coba buka di DKI Jakarta adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan. Ketiganya boleh dibuka dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau kondisi kesehatan pengunjung.
Selain itu, dalam ketentuan yang dikeluarkan Anies, pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan RI. Jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan belum membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk.
Saat ini, Taman Impian Jaya Ancol telah buka untuk rekreasi sejak 14 September lalu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan uji coba dibuka pada 17 September 2021. Sementara Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan belum mengumumkan kapan uji coba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan. Ganjil genap akan diberlakukan besok.
Baca juga: Ancol Buka untuk Rekreasi Mulai Hari Ini, Simak Aturan Baru untuk Pengunjung