TEMPO.CO, Mataram - Bandara Internasional Lombok mencatat ada penurunan arus penumpang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Angka penurunan mencapai 76 persen.
"Penurunan dipengaruhi diterapkannya kebijakan PPKM oleh pemerintah sejak Kamis 3 Juli 2021," kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pada Juni 2021, Bandara Lombok melayani 130 ribu orang penumpang dengan rata-rata penumpang sebanyak 4.300 penumpang per hari. Sedangkan pada Juli 2021 hanya melayani 33.250 penumpang atau rata-rata 1.072 orang penumpang per hari.
Selain penumpang, pergerakan pesawat dan kargo mengalami penurunan. Pada Juni terdapat 1.300 pergerakan pesawat serta 754 ribu kilogram kargo yang dilayani Bandara Internasional Lombok sedangkan pada bulan Juli hanya terdapat 555 pergerakan pesawat serta 495 ribu kilogram kargo.
"Terdapat penurunan pergerakan pesawat sebesar 58 persen dan penurunan pergerakan kargo sebesar 34 persen," kata Nugroho.
Pada Juli 2021 terkait dengan penerapan PPKM Darurat, terdapat beberapa ketentuan dari Pemerintah RI yang mengatur persyaratan perjalanan penumpang pesawat udara, yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan pada 5-20 Juli, SE Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan pada 19-25 Juli dan SE Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan pada 26 Juli hingga saat ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam. Bahkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku pada 19-25 Juli, membatasi perjalanan transportasi udara untuk umum dan hanya pelaku perjalanan dengan kriteria berusia di atas 18 tahun, bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Meskipun mengalami penurunan pada sektor penumpang, pesawat dan kargo, menurut Nugroho, hal ini tidak menurunkan komitmen Bandara Lombok dalam melayani para pengguna jasa bandar udara. Ia mengimbau para calon penumpang serta stakeholder di bandara untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, kata Nugroho, pihaknya mengingatkan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa PPKM ini. ''Untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan dokumen kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: IATA Sebut Tingkat Permintaan Penerbangan di Dunia Masih Lemah Akibat Pembatasan