Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA yang Ajak Pindah ke Bali Dikenai Deportasi, Ini Aturan yang Dilanggarnya

Reporter

image-gnews
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai diperbincangkan dan diadukan ke Imigrasi, dua WNA asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian. Mereka menyalahi aturan karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa, 19 Januari 2021.

Dua WNA itu dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jamaruli.

Kristen Gray sebelumnya menjadi viral karena mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali saat masa pandemi. Ia bahkan membuat dan menjual tutorial dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit, jadi ada unsur bisnis," kata Jamaruli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut, Jamaruli memgatakan pihaknya akan mendalaminya. "Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu," ucapnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya ia melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Sementara itu, Kristen Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang di Indonesia. "Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," kata dia.

Baca jugaViral WNA Ajak Pindah ke Bali, Ketahui Izin Tinggal Bagi Orang Asing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bali Raih Penghargaan Pulau Terbaik dari Pembaca DestinAsian

17 jam lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
Bali Raih Penghargaan Pulau Terbaik dari Pembaca DestinAsian

Bali mampu menyumbang 50 persen dari target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tahun ini.


Ultra Beach Bali akan Digelar Juni 2024, Tiket Dijual Mulai Pekan Ini

1 hari lalu

Ultra Beach Bali 2024. Dok. Ultra Beach
Ultra Beach Bali akan Digelar Juni 2024, Tiket Dijual Mulai Pekan Ini

Ultra Beach Bali akan digelar pada 6 dan 7 Juni 2024 di Canggu untuk pertama kalinya dan dengan pemandangan tepi pantai.


61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

1 hari lalu

Asap dan abu vulkanis menyembur dari kawah Gunung Agung pascaletusan freatik kedua, terpantau dari Desa Culik, Karangasem, Bali, 26 November 2017. ANTARA FOTO
61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

Erupsi Gunung Agung di Bali menewaskan ribuan nyawa dan abu vulkaniknya sampai ke Greenland pada 16 Maret 1963. Ini kilas balik bencana alam itu.


Geopark Kaldera Gunung Batur Bali Punya 21 Situs, Bisa Dijelajahi Wisatawan dalam Sehari

2 hari lalu

Wisatawan domestik menikmati pemandangan Gunung Batur dari kawasan wisata Kintamani, Bangli, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
Geopark Kaldera Gunung Batur Bali Punya 21 Situs, Bisa Dijelajahi Wisatawan dalam Sehari

Situs geologi di kawasan geopark itu antara lain Gunung Batur, Danau Batur, dan aliran lava hitam.


Kumpul di Bali, Ketua DPD Golkar Se-Indonesia Beri Dukungan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Lagi

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Kumpul di Bali, Ketua DPD Golkar Se-Indonesia Beri Dukungan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Lagi

DPD Golkar tingkat provinsi se-Indonesia memberi dukungan tertulis untuk Airlangga Hartarto kembali menjadi Ketua Umum Golkar lima tahun ke depan.


Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini.


6 Cara Berpakaian yang Sebaiknya Dihindari Turis Asing di Indonesia

4 hari lalu

Wisatawan menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin, 25 September 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
6 Cara Berpakaian yang Sebaiknya Dihindari Turis Asing di Indonesia

Cara berpakaian yang sebaiknya dihindari turis asing di Indonesia, di antaranya mengenakan pakaian yang terlalu terbuka dan tidak sesuai norma.


Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

4 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

Sebagai wisatawan, Anda perlu mengetahui cara sewa motor atau scooters di Bali. Pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku, ya.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

4 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.