"

Viral WNA Ajak Pindah ke Bali, Ketahui Izin Tinggal Bagi Orang Asing

Reporter

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kristen Gray mendadak menjadi perbincangan warganet setelah cuitannya tentang ajakan tinggal di Bali menjadi viral. Persoalannya, WNA asal Amerika Serikat itu diketahui berada di Indonesia lebih dari satu tahun tanpa ada misi khusus.

Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Menurut laman Kementerian Luar Negeri yang diakses pada Senin, 18 Januari 2021, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

Visa kunjungan ini bisa diberikan kepada WNA dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat atau memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Untuk memperoleh izin itu, WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan; aplikasi visa yang diisi dengan lengkap, foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih; salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus dan San Marino; bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia serta bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.

Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.

Selain izin tinggal kunjungan, WNA bisa memiliki izin tinggal terbatas dengan waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.

WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki visa tinggal terbatas terlebih dulu atau WNA yang diberikan alias status dari Izin Tinggal kunjungan. Orang-orang tersebut meliputi orang asing dalam rangka penanaman modal; bekerja sebagai tenaga ahli; melakukan tugas sebagai rohaniawan; mengikuti pendidikan dan pelatihan; mengadakan penelitian ilmiah; menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; orang asing eks warga negara Indonesia dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya juga menyampaikan bahwa wisatawan mancanegara atau WNA dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. "Yang perlu kita tekankan Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.

Baca jugaViral WNA Ajak Pindah ke Bali, Sandiaga Uno Ingatkan Soal Indonesia Negara Hukum








Jurus Yogyakarta Lariskan Dagangan UKM di Kampung Wisatawan Mancanegara

4 jam lalu

Sejumlah pelaku usaha kecil menengah berkumpul di sebuah kafe butik di kampung turis manca Tirtodipuran Kota Yogyakarta dan membahas peluang memperluas pasar produknya. Dok. Istimewa
Jurus Yogyakarta Lariskan Dagangan UKM di Kampung Wisatawan Mancanegara

Selama tinggal di kampung Yogyakarta, wisatawan mancanegara tidak hanya sekedar tidur, namun juga memberi dampak pelaku usaha kecil.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

6 jam lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Sandiaga Sebut Kolaborasi Indonesia-Malaysia Perkuat Sektor Pariwisata

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno hadir dalam acara Red Carpet Bukalapak bersama Aktor Korea Selatan, Song Joong Ki di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Ahad, 27 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Sandiaga Sebut Kolaborasi Indonesia-Malaysia Perkuat Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap kolaborasi asosiasi pariwisata Indonesia dan Malaysia mampu memperkuat sektor pariwis


Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

2 hari lalu

Beberapa turis mancanegara sedang berfoto di ikon Welcome to Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.


Bersaing dengan Pempek, Ameijoas a Bulhao Pato Peringkat Pertama Kuliner Seafood Paling Enak

5 hari lalu

Kuliner Portugal amijoas  bulho pato. Foto : Pingo Doce
Bersaing dengan Pempek, Ameijoas a Bulhao Pato Peringkat Pertama Kuliner Seafood Paling Enak

Bersaing dengan pempek, Taste Atlas menempatkan Amijoas Bulho Pato sebagai makanan seafood paling enak peringkat pertama di dunia


Setelah 3 Tahun, Cina Terbitkan Kembali Visa untuk Warga Asing

5 hari lalu

Para turis berbelanja di pusat perbelanjaan bebas pajak (duty free) di Kota Sanya, Provinsi Hainan, Cina, 5 Oktober 2020. Hainan mencatatkan lonjakan penjualan produk bebas pajak selama liburan Hari Nasional dan Festival Pertengahan Musim Gugur. Xinhua/Guo Cheng
Setelah 3 Tahun, Cina Terbitkan Kembali Visa untuk Warga Asing

Pada 2022, Cina mencatat hanya 115,7 juta perjalanan lintas batas masuk dan keluar negaranya.


Jokowi Singgung Aksi Visa dan Mastercard Blokir Lembaga Keuangan Rusia

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Jokowi Singgung Aksi Visa dan Mastercard Blokir Lembaga Keuangan Rusia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pembelian barang dan jasa bisa menggunakan kartu kredit pemerintah daerah atau domestik, yang sudah diluncurkan sejak Agustus tahun lalu, agar Indonesia bisa mandiri. Jokowi mengingatkan soal sanksi dari Amerika Serikat ke Rusia, yang membuat Visa dan Mastercard memblokir beberapa lembaga keuangan Rusia akibat aksi invasi ke Ukraina.


Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK

6 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK

Pj Gubernur DKI Heru Budi sempat menduga bahwa Kuncoro Wibowo mundur sebagai Dirut Transjakarta karena alasan kesehatan. Berstatus cegah dari KPK.


Hadapi WNA Bandel, Gubernur Bali Wayan Koster Murka: Responsnya Soal Kokok Ayam, Sewa Motor, VoA Turis Rusia-Ukraina

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis 6 Oktober 2022. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai salah satu lokasi kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Hadapi WNA Bandel, Gubernur Bali Wayan Koster Murka: Responsnya Soal Kokok Ayam, Sewa Motor, VoA Turis Rusia-Ukraina

Pelanggaran aturan yang dilakukan wisatawan asing di Bali belakangan mendapat sorotan. Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara dan membuat sejumlah kebijakan.


Intensitas Awan Panas Gunung Merapi Terus Menurun, Wisata Perlahan Menggeliat

6 hari lalu

Awan panas Gunung Merapi pada Selasa pagi, 14 Maret 2023. Dok. BPPTKG Yogyakarta
Intensitas Awan Panas Gunung Merapi Terus Menurun, Wisata Perlahan Menggeliat

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi di Level III atau Siaga.