Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Mengajukan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerima puluhan ribu permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Surat izin ini diperlukan bagi warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang akan keluar wilayah Ibu Kota.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak permohonan Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga Jumat, 29 Mei 2020, terdapat lebih dari 350 ribu pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Dari jumlah itu, Pemerintah DKI Jakarta menerima 25.664 permohonan SIKM.

Sebanyak 1.757 permohonan Surat Izin Keluar Masuk disetujui dan 12.710 permohonan SIKM ditolak. Sisanya, 10.444 permohonan masih dalam proses administrasi dan 753 permohonan menunggu validasi penjamin atau penanggungjawab.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan dan urgensinya. Salah satu alasan yang banyak diajukan oleh pemohon Surat Izin Keluar Masuk adalah agar asisten rumah tangga mereka yang berasal dari luar Jabodetabek dapat masuk ke Jakarta dan kembali bekerja.

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah

Benni Aguscandra mengatakan permohonan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain ada pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang berupaya agar asisten rumah tangga mereka kembali bekerja, ada pula yang mengajukan diri sebagai pendatang dan ingin bekerja Jakarta. Tak sedikit juga pemohon SIKM yang sejatinya tidak perlu mengajukan surat itu karena tidak masuk ke wialyah Jakarta.

Contoh, pemohon dari Cirebon, Jawa Barat, yang hendak masuk ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, tentu tidak perlu membuat SIKM untuk masuk ke DKI Jakarta. Ada juga penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, yang transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, tak usah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, karena memang tak masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Kami menghimbau masyarakat membaca dengan seksama dan mempelajari pengajuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada situs corona.jakarta.go.id," kata Benni.

Baca juga: 
3 Sebab Permohonan Surat Izin Keluar Masuk SIKM Ditolak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

19 hari lalu

Alice Norin saat membuat konten dengan asisten rumah tangganya perkara mau mudik. Foto: Instagram.
Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

Ditinggal mudik asisten rumah tangga tentu menjadi momen paling berat bagi artis yang memiliki hubungan amat dekat seperti keluarga.


Suami Istri Indonesia Dihukum 35 Tahun di Malaysia karena Bunuh Majikan Lansia

11 Desember 2023

Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
Suami Istri Indonesia Dihukum 35 Tahun di Malaysia karena Bunuh Majikan Lansia

Sepasang suami istri asal Indonesia dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia karena membunuh majikan mereka yang sudah lansia.


Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

10 Desember 2023

Tim gabungan Lapas Kelas IIA Tangerang dan Polsek Karawaci dibantu Polsek Kasui, Lampung,  menangkap Nurmawati, tahanan yang kabur sejak Rabu lalu, pada Sabtu 9 Desember 2023. FOTO/Dokumen Polsek Karawaci.
Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

Nurmawati, tahanan kabur dari Lapas Tangerang, disergap di rumah ibunya di Lampung pada hari keempat pelariannya.


ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

14 September 2023

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

Indah Nur Wahyuni dihukum penjara selama 12 pekan karena telah menganiaya penderita demensia berusia 85 tahun.


Trauma ART Siti Khotimah Akibat Disiksa Jadi Pemberat Hukuman Eks Majikan dan Rekannya

24 Juli 2023

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Trauma ART Siti Khotimah Akibat Disiksa Jadi Pemberat Hukuman Eks Majikan dan Rekannya

Kendati telah memberikan restitusi dan bantuan uang, hakim mengungkap hal yang memberatkan majikan penganiaya ART Siti Khotimah.


Eks Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Beri Bantuan Uang Rp 200 Juta

24 Juli 2023

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Eks Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Beri Bantuan Uang Rp 200 Juta

Pengacara eks majikan Siti Khotimah mengatakan bantuan uang itu di luar dari restitusi yang diajukan LPSK dalam kasus penganiayaan ART tersebut.


Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara

24 Juli 2023

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara

Siti Khotimah menangis usai hakim memvonis mantan majikan dan rekan ART yang menganiayanya dengan hukuman ringan.


ART yang Ikut Aniaya Siti Khotimah Dihukum 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Juli 2023

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
ART yang Ikut Aniaya Siti Khotimah Dihukum 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Enam rekan ART yang ikut menganiaya Siti Khotimah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan majikan mereka.


Rekan Sesama ART Minta Hakim Hukum Maksimal Pelaku Penyiksaan Siti Khotimah

24 Juli 2023

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekan Sesama ART Minta Hakim Hukum Maksimal Pelaku Penyiksaan Siti Khotimah

Rekan sesama ART menilai tuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan Siti Khotimah terlalu rendah.


ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.