Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Sebab Permohonan Surat Izin Keluar Masuk SIKM Ditolak

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) pengendara saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2020. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) pengendara saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2020. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM mengalami lonjakan pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020. Dalam tempo satu hari, total ada 17.998 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan petugas akan sangat hati-hati dan selektif dalam memberikan izin bagi pemohon SIKM. Dia berharap masyarakat yang hendak mengajukan SIKM membaca dan memahami ketentuan, serta mempertimbangkan lagi urgensi permohonan Surat Izin Keluar Masuk tersebut.

"Banyak pemohon yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak dalam beberapa hari terakhir," kata Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2020. Menurut dia, mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan.

Adapun permohonan Surat Izin Masuk Keluar yang ditolak, menurut Benni Aguscandra, umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan. Berikut tiga alasan permohonan SIKM ditolak:

  1. Di luar sebelas sektor yang dikecualikan
    Ada sebelas sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelas sektor itu adalah:
    1. Kesehatan
    2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
    3. Energi
    4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
    5. Keuangan
    6. Logistik
    7. Perhotelan
    8. Konstruksi
    9. Industri Strategis
    10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
    11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

    Menurut Benni Aguscandra, banyak pemohon yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk di luar sebelas sektor tersebut. Dia mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam dua peraturan tersebut termaktub sebelas sektor yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.

    "Untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran Covid-19, Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan sebelas sektor yang dikecualikan selama PSBB Jakarta," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis, 28 Mei 2020.

    Jadi, perhatikan lagi apakah jenis usaha atau bidang kerja Anda masuk kategori sebelas sektor yang dikecualikan tadi?

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Mana yang darurat dan tidak
    Untuk permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM perorangan, Benni Aguscandra menganggap masyarakat belum memahami makna kepeluan mendesak atau darurat dan bukan. "SIKM dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak," kata Benni. "Keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal."

    Kenyataannya, petugas verifikasi kerap menemukan permohonan SIKM dengan kepentingan yang tidak terlalu mendesak. Misalkan, ada warga Jakarta yang meminta izin agar asisten rumah tangganya di kampung halaman bisa masuk ke Jakarta untuk kembali bekerja.Ada pula yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk sebagai pendatang dengan tujuan mencari pekerjaan di Ibu Kota. "Jelas permohonan ini kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Benni.

  3. Kelengkapan administrasi
    Dalam permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, ada beberapa dokumen yang harus diisi, ditandatangani oleh pemohon dan pejabat di lingkungan tempat tinggal beserta stempel. Ada pula yang mensyaratkan materai Rp 6000, hasil pindai KTP dan foto. Semua kelengkapan administrasi ini mesti disertakan dalam satu permohonan dan tidak boleh ada yang terlewat.

Sejak permohonan Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, terdapat lebih dari 350 ribu pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id hingga Jumat, 29 Mei 2020. Pemerintah DKI Jakarta telah menerima 25.664 permohonan SIKM.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga SIKM dapat diteribitkan secara elektronik, dan 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui. Sisanya, yakni 10.444 permohonan masih dalam proses administrasi dan 753 permohonan menunggu validasi penjamin atau penanggungjawab.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU