Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Penting Soal Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, Ada Format Suratnya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin mengajukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta, jangan pusing dulu memikirkan seperti apa format suratnya.

Anda tinggal mengakses laman corona.jakarta.go.id, dari situ bisa mencari informasi tentang Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dan tinggal mengunduh formulir yang tertera pada tautan di sana. Sebelum mengunduh surat izin tersebut, ada baiknya Anda membaca dengan seksama dan memahami beberapa hal yang penting.

Berikut ini lima hal penting sebelum mengunduh, mengisi, dan memenuhi berbagai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta:

  1. Ada dua jenis SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk
    Apakah Anda warga Jakarta yang hendak keluar wilayah DKI atau warna non-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak masuk Jakarta?

    Masing-masing kepentingan -entah yang hendak keluar wilayah Jakarta atau akan masuk DKI Jakarta, memiliki format surat yang berbeda. Anda tak perlu pusing membuat format suratnya. Sebab saat mengunduh, sudah tertera dokumen yang harus diisi beserta segala persyaratan yang mesti dipenuhi. Pastikan saja Anda membutuhkan surat yang mana.

    Berita terkait: 
    Detail Dokumen yang Diperlukan Buat Surat Izin Keluar Masuk SIKM

  2. Beda warga Jabodetabek dan Non-Jabodetabek
    Tak semua orang yang hendak masuk atau keluar Jakarta perlu membuat Surat Izin Keluar Masuk. Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tak perlu membuat SIKM ini jika hendak masuk ke wilayah Jakarta. Begitu juga dengan warga Jakarta yang akan ke daerah Bodetabek.

    Khusus untuk mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek dan hendak masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  3. Gratis
    Pengurusan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini gratis. Tinggal mengunduh formulir di laman corona.jakarta.go.id tadi, mencetaknya, memenuhi segala ketentuannya, kemudian memindai dokumen tadi menjadi bentuk digital. Setelah semua persyaratan itu dipenuhi dan dibuat dalam format digital, kirim ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan diberitahu melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

    "Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan pembuatan SIKM.

  4. Komputer, internet, scanner, printer
    Ada baiknya Anda menggunakan laptop atau personal komputer saat mengunduh dan mengunggah dokumen-dokumen tersebut. Pastikan koneksi Internet lancar dan dilengkapi alat pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer) untuk memudahkan prosesnya.

  5. Jangan coba-coba memanipulasi atau memalsukan
    Bagi mereka yang nekat memalsukan atau memanipulasi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM akan dijerat dengan dua undang-undang, yakni KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

22 menit lalu

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

Pemasangan listrik untuk kalanan industri, bisnis, dan UMKM membantu pergerakan ekonomi di Jakarta.


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

38 menit lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

4 jam lalu

Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

Pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat perlu menyiapkan anggaran jangka panjang.


Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Hingga Siang, Sebagian Hujan Ringan pada Malam Hari

11 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan Hingga Siang, Sebagian Hujan Ringan pada Malam Hari

BMKG memperkirakan Jakarta cenderung cerah berawan hingga siang nanti. Hujan berpeluang turun nanti malam di sejumlah lokasi di ibu kota.


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

11 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

15 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

19 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.


Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

22 jam lalu

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Dian Triyuli H
Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, setelah tak jadi ibu kota negara, tetap akan menjadi pusat bisnis dan bahkan digadang-gadang bisa semoncer New York.


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

1 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

1 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

Seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu diprakirakan cerah berawan pada pagi hari.