Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ikon Batam jembatan Barelang Kota Batam menjadi lokasi populer untuk wisman berswafoto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ikon Batam jembatan Barelang Kota Batam menjadi lokasi populer untuk wisman berswafoto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 itu menjadi harapan bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata, terutama untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Pepres ini diharapkan bisa mengakomodasi aturan short term visa khusus di Kepulauan Riau. Aturan ini sudah beberapa tahun belakangan diminta pemerintah daerah supaya kunjungan 3 juta wisman ke Kepri bisa tercapai. Pasalnya aturan visa saat ini yang berlaku masih memberatkan bagi turis datang ke Kepri. 

Dalam keterangan resminya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, sangat menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk  menggairahkan iklim investasi di provinsi Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat," ujar Ansar disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa, 3 September 2024.

Regulasi tarif short term visa

Dalam siaran pers yang sama, dikatakan sampai saat ini pihak Imigrasi sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut. Ansar berharap, Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. 

Namun, masalahnya insentif regulasi tersebut belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Semoga aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism," kata Ansar. 

Permanen Residence Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Kepri?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan, yang mengembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau ekspatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri," Kata Guntur dalam siaran pers yang sama.

Kepri kata Guntur, akan diuntungkan karena tidak hanya dapat 13 negara bebas visa yang terdapat di dalam pepres, tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR). "Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” kata Guntur. 

Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk  negara berjuluk Negeri Singa tersebut. “Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.

Pilihan Editor: Sukses dengan 7 Negara, Sri Lanka Berikan Bebas Visa ke 35 Negara Termasuk Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

11 jam lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

1 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

Paus Fransiskus mengecam kematian anak-anak Palestina dalam serangan militer Israel di Gaza


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

2 hari lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

2 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Paus Fransiskus Pulang ke Vatikan Hari Ini, Naik Singapore Airlines

2 hari lalu

Rombongan Paus Fransiskus di Changi International Airport, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Paus Fransiskus Pulang ke Vatikan Hari Ini, Naik Singapore Airlines

Paus Fransiskus mengakhiri perjalanan apostoliknya di Singapura setelah sebelumnya mengunjungi Indonesia, Papua Nugini, dan Timor Leste.


Top 3 Dunia: Pelapor Khusus PBB, Misa Paus Fransiskus di Singapura

2 hari lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Top 3 Dunia: Pelapor Khusus PBB, Misa Paus Fransiskus di Singapura

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 12 September 2024 diawali oleh kemarahan Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki Francesca Albanese


Paus Fransiskus Gelar Misa di Singapura, 50.000 Umat Katolik Padati Stadion Nasional

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Gelar Misa di Singapura, 50.000 Umat Katolik Padati Stadion Nasional

Sekitar 50.000 umat Katolik berkumpul di Stadion Nasional Singapura pada Kamis 12 September 2024 untuk menghadiri misa Paus Fransiskus


Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

Paus Fransiskus berada di Singapura yang merupakan negara terakhir dalam kunjungannya ke empat negara di Asia Pasifik.


Paus Fransiskus di Singapura: Pekerja Harus Dapat Jaminan Upah yang Adil dan Layak

3 hari lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Paus Fransiskus di Singapura: Pekerja Harus Dapat Jaminan Upah yang Adil dan Layak

Paus Fransiskus menyoroti soal masalah kesenjangan ekonomi dan upah di Singapura.


Bertemu Presiden Singapura, Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Pembangunan Masyarakat

3 hari lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Bertemu Presiden Singapura, Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Pembangunan Masyarakat

Paus Fransiskus bertemu dengan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di Istana Kepresidenan, Kamis, 12 September 2024.