Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Coba Pungutan Wisatawan Asing, Bali Kumpulkan Dana Rp1,4 Miliar

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Wisatawan mancanegara berbaur dengan umat Hindu yang melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. Ritual tersebut digelar setiap enam bulan sekali yakni sehari setelah Hari Raya Saraswati oleh umat Hindu untuk menyucikan dan membersihkan diri serta pikiran secara spiritual dengan melakukan ritual pembersihan diri di laut maupun sumber mata air suci lainnya. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara berbaur dengan umat Hindu yang melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. Ritual tersebut digelar setiap enam bulan sekali yakni sehari setelah Hari Raya Saraswati oleh umat Hindu untuk menyucikan dan membersihkan diri serta pikiran secara spiritual dengan melakukan ritual pembersihan diri di laut maupun sumber mata air suci lainnya. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Senin, 12 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para turis mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata dikenakan retribusi pariwisata atau tourism levy sebesar USD10 atau Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024.

Dalam uji coba kebijakan ini sejak 7 Februari, Pemprov Bali mencatat pemasukan Rp1,4 miliar dari lebih dari 9.000 turis asing.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, pungutan bagi wisatawan mancanegara ini diterapkan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

"Pada tahun ini, dana pungutan akan kita fokuskan terutama untuk penanganan persoalan sampah dan pelestarian budaya," kata dia.

Pajak pariwisata baru Bali berlaku untuk semua pengunjung ke daratan Bali, serta pulau-pulau sekitar Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia melalui penerbangan domestik atau darat juga wajib membayar pajak pariwisata. Anak-anak juga tidak dibebaskan dari pajak.  

Perlu dicatat bahwa pajak pariwisata akan dikenakan per entri. Artinya, island hopper yang merencanakan perjalanan sehari (atau lebih lama) ke destinasi terdekat seperti Lombok dan Flores yang terletak di luar provinsi Bali, harus membayar pajak pariwisata tambahan sebesar Rp150 ribu setelah kepulangan mereka. Untungnya, untuk perjalanan ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, wisatawan tidak perlu membayar pajak pulang pergi ke Bali karena masih di Provinsi Bali.

Pembayaran retribusi ini dilakukan di beberapa titik masuk Bali, termasuk Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Pembayaran tak butuh waktu lama sehingga diharapkan tak ada antrean. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi jika ingin lebih praktis, wisatawan juga dapat memilih untuk membayar retribusi pariwisata terlebih dahulu di website atau aplikasi Love Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengumuman retribusi pariwisata Bali awalnya dilakukan pada Juli 2023, yang merupakan bagian dari upaya menjaga budaya pulau tersebut dan menghasilkan dana tambahan. Bali sangat bergantung pada pariwisata dan berupaya mencapai keseimbangan antara mempertahankan daya tariknya tapi tetap melestarikan budaya dan pesona tropisnya. 

Pariwisata massal di Bali menimbulkan permasalahan lalu lintas dan sampah. Retribusi ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif pariwisata massal di masa depan.

ANTARA 

Pilihan Editor: Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

8 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

1 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

1 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

1 hari lalu

Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

Semangat Ngrombo mengakselerasi suksesnya berbagai program prioritas pemerintah. Spirit masyarakat Bali dalam kerja sama dan kerja bersama.


Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

1 hari lalu

Kondisi di lokasi proyek pembangunan coffee shop Paper Hills yang terdampak tanah longsor di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Sabtu, 7 September 2024. (BNPB)
Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

Empat pekerja tertimbun material longsor dan salah satunya meninggal dunia.


Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

1 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menerima penghargaan Nugraha Mahottama dalam Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

GIPI dan PHRI setuju dengan rencana pemerintah menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial dan memoratorium hotel di kawasan Bali Selatan.


Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

1 hari lalu

Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA
Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Beleid menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial guna menjaga kualitas pariwisata di beberapa destinasi wisata termasuk di Bali Selatan.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

2 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun

2 hari lalu

Suasana di Jalan Sartika, Kuta, Badung pada Selasa, 17 November 2020. Kuta sebagai salah satu pusat pariwisata Bali mati suri saat pandemi. TEMPO/Made Argawa
Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun

Bali sudah mengusulkan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan selama 1-2 tahun.


Kairo hingga Bali, Ini Destinasi yang Sulit Dijelajahi dengan Berjalan Kaki

3 hari lalu

Pemandangan umum menunjukkan kerumunan dan toko-toko di Al Ataba, sebuah pasar di pusat Kairo, Mesir 10 Februari 2020. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Kairo hingga Bali, Ini Destinasi yang Sulit Dijelajahi dengan Berjalan Kaki

Berjalan kaki memberikan pengalaman tersendiri saat menjelajahi suatu destinasi, tapi tidak semuanya ramah pejalan kaki