TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisman di Bali akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Setiap wisman yang memasuki Pulau Dewata diharuskan membayar sebesar Rp150 ribu per orang. Namun, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dibebaskan dari pungutan tersebut.
Dilansir dari Antara, ketujuh kategori WNA yang mendapatkan pengecualian dari pungutan turis itu antara lain pemegang visa diplomatik dan resmi, kru alat transportasi angkut atau alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selain itu, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya seperti visa bisnis.
Cara dapat pengecualian pungutan
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu indah Yustikarini mengatakan bahwa WNA yang masuk dalam kategori tersebut wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem love Bali
Menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, pada pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib dilakukan minimal 1 bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Lebih lanjut dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama 5 hari kerja.
Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali. Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR Code
Lokasi pembayaran pungutan
Pada 14 Februari, wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Bali akan dikenai pungutan di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Denpasar. Selain itu, pungutan juga akan dilakukan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel dan daya tarik wisata.
Pungutan bagi turis asing di Bali itu dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.
ANTARA
Pilihan Editor: Turis Inggris Mengaku Kecewa dengan Bali karena Jalanan Macet dan Pantai Kuta Kotor