Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Pengajuan Visa On Arrival

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bila ingin mengunjungi negara lain, visa menjadi dokumen penting yang dibutuhkan warga negara, salah satu bentuknya adalah visa on arrival. Bagi warga negara asing yang ingin masuk Tanah Air untuk tinggal atau sekadar berlibur mesti memiliki visa untuk melanjutkan perjalanan.

Salah satu visa yang paling banyak dipilih adalah Visa on Arrival, atau VoA. Visa jenis ini memberikan kemudahan kepada banyak pelancong untuk mengakses destinasi tanpa harus mengurus izin sebelumnya.

Mengutip imigrasi.go.id visa on arrival atau VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing.

Berbeda dari jenis visa lainnya yang mewajibkan seseorang harus berurusan dengan rumitnya birokrasi, VoA menawarkan kemudahan. Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan.

Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur. Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. 

Bukan hanya itu, layanan e-VoA yang tersedia memungkinkan warga asing untuk mengajukan visa on arrival maupun melakukan perpanjangan secara online. E-Voa merupakan visa on arrival elektronik sekali masuk yang bisa diperuntukkan untuk berbagai macam kepentingan bagi warga asing yang ingin memasuki wilayah NKRI. Dengan e-VoA, warga asing tersebut bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Syarat dan Cara Pengajuan e-VoA

Pengajuan visa on arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada. Persyaratan ini terdiri dari biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid, pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG, alamat email, dan Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah pengajuan e-VoA:

1. Kunjungi situs molina.imigrasi.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.

3. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan

4. Tunggu proses verifikasi

5. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan

6. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan ke Indonesia

7. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Pilihan editor: Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

24 menit lalu

Beberapa penumpang memasuki ruangan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

Visa on Arrival 7 hari ini sangat penting untuk mengejar target kunjungan turis ke Kepri


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 jam lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

2 jam lalu

Wisatawan asing melintas di samping baliho World Water Forum ke-10 di kawasan Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Pemerintah memasang penjor, baliho dan spanduk di sejumlah jalan protokol di Bali untuk memeriahkan World Water Forum ke-10 yang akan berlangsung pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

3 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

15 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

19 hari lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

25 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

25 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.