TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Batu diberi somasi pertama oleh Yayasan Museum Hak Asasi Manusia (HAM) Omah Munir karena dianggap lamban dan tidak serius menindaklanjuti rencana pengelolaan dan pengembangan museum HAM pertama di kawasan Asia Tenggara itu.
Museum HAM Omah Munir, yang bernama resmi Museum HAM Munir Kota Batu, beralamat di Jalan Sultan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Museum itu dibangun di atas tanah seluas 2.200 meter persegi milik Pemerintah Kota Batu. Pembangunannya dimulai 8 Desember 2019 dan selesai pada Maret 2021 dengan menghabiskan anggaran Rp 8,2 miliar.
Namun, hingga kini Museum HAM Munir belum dioperasikan dan lama-lama kondisinya mirip bangunan gudang yang terlantar alias tidak sesuai dengan niat dan tujuan awal museum dibangun sebagaimana tertera dalam dokumen kesepakatan dan perjanjian. Alhasil, Pemerintah Kota Batu dinilai melakukan wanprestasi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batu cq (casu quo atau dalam hal ini) Dinas Pariwisata untuk segera memutuskan kelanjutan kerja sama pengelolaan museum sesuai kesepakatan maupun perjanjian yang dibuat kedua pihak,” kata Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian selaku kuasa hukum Yayasan Museum HAM Omah Munir kepada Tempo, Selasa sore, 6 Juni 2023.
Ada dua dokumen kesepakatan dan satu dokumen perjanjian yang disebutkan Daniel.
Pertama, Kesepakatan Bersama (KSB) antara Pemerintah Kota Batu dan Museum HAM Omah Munir tanggal 10 Desember 2018 untuk melaksanakan program kemitraan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM serta penghormatan atas perjuangan Munir dengan mendukung rencana pendirian Museum HAM Munir. Kesepakatan itu ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Suciwati sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Museum HAM Omah Munir.
Kedua, KSB antara Pemerintah Kota Batu dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir 28 November 2022 tentang Pengelolaan Museum HAM Munir Kota Batu. Dokumen ini diteken Wali Kota Dewanti Rumpoko dan Suciwati. Dokumen ketiga berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Batu dan Yayasan Museum HAM Omah Munir 28 November 2022 tentang Penyelenggaraan Eksibisi dan Kegiatan Pembelajaran HAM di Museum HAM Munir Kota Batu.
Daniel menyebutkan 11 poin dalam surat somasi pertama. Tapi, intinya, Yayasan Museum HAM Omah Munir—disingkat Yayasan MHM—hanya ingin mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kota Batu mengenai kelanjutan kerja sama.
Dalam PKS 28 November 2022, disebutkan Yayasan MHM sebagai pihak kedua berhak mendapatkan penetapan tenaga ahli oleh Dinas Pariwisata sebagai pihak kesatu; mengajukan rencana pengembangan dan pengadaan isi museum; mendapatkan akses penyelenggaraan eksibisi, pembelajaran HAM dan promosi wisata pendidikan, serta mengajukan usulan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas eksibisi dan mengembangkan Museum HAM Munir.
Daniel memastikan Yayasan MHM sudah mengajukan rencana kegiatan secara tertulis maupun dalam pertemuan koordinasi bersama Dinas Pariwisata pada 18 Januari 2023, 9 Februari 2023 dan 15 Februari 2023. Tapi, kata Daniel, “Hingga saat ini tidak ada kepastian dan kelanjutan. Mbak Suci (Suciwati) sampai merasa di-pingpong sana sini.”
Tak sesuai kondisi
Sebaliknya, Dinas Pariwisata justru memanfaatkan gedung museum untuk kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan museum, seperti belanja barang-barang tanpa berkoordinasi dengan Yayasan MHM dan kegiatannya tidak sesuai rencana kebutuhan dan rencana pengembangan museum, yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. “Kami tidak anti-gamelan, tapi buat apa memasukkan gamelan ke dalam gedung museum, sedangkan gedungnya sendiri mangkrak (terbengkalai) begitu,” ujar Daniel.