Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

image-gnews
Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock
Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keberadaan reklame-reklame berukuran besar yang memicu sampah visual di Kota Yogyakarta mulai diberantas kembali oleh pemerintah setempat pada Mei ini. Reklame jumbo itu belakangan menjadi sorotan lantaran ternyata banyak yang sudah habis masa izinnya namun tak kunjung diturunkan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memulai operasi pemberantasan reklame liar yang titiknya berdekatan dengan kawasan wisata strategis Malioboro, seperti reklame reklame di ruas Jalan Pasar Kembang, Jalan Mataram, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. 

"Reklame yang kami tindak yang tidak mengantongi izin atau ilegal," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta Yudho Bangun Pamungkas, Selasa, 9 Mei 2023.

Penindakan reklame liar itu dilakukan mulai dari menurunkan atau membongkar paksa bersama pihak terkait atau sebatas persuasif dengan menutupi reklame dengan kain agar fungsinya sebagai sarana promosi berhenti. Salah satunya seperti reklame berukuran 4 x 8 meter yang mengiklankan produk rokok di Jalan Pasar Kembang.

"Untuk reklame reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi, wajib memiliki dua izin yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung," kata Yudho.

Sebelum penindakan pencopotan secara paksa, Satpol PP Kota Yogya lebih dulu mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja. Jika sampai tenggat surat pemberitahuan itu tak ada respon, maka mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame, sanksinya dilanjutkan pembongkaran paksa.

Diakui Yudho, pelanggaran reklame tak berizin masih banyak dan pihaknya memastikan akan menindak semua pelanggaran itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Pemerintah Kota
Yogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru dengan titik berat estetika sebagai kota wisata budaya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menuturkan perbedaan substansial dalam regulasi lama dan baru, yakni soal aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan agar estetika kota terjaga. Misalnya, jarak radius 50 meter dari kawasan Tugu Yogyakarta tidak diizinkan ada reklame lagi.

Begitupun di kawasan Jalan Malioboro, tak boleh ada reklame atau baliho melintang masuk ruang milik jalan melainkan hanya bisa menempel di bangunan pertokoan dan menghadap jalan.

Pilihan Editor: 10 Hotel Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta dengan Harga Bervariasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram "https://tempo.co" Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

1 jam lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

10 jam lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

11 jam lalu

Sisi selatan Benteng Vredeburg Yogyakarta yang hampir rampung direvitalisasi pada Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

12 jam lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.


Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

1 hari lalu

Proses pemilahan sampah di TPS 3R Nitikan Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

2 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

3 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

3 hari lalu

Pura Pakualaman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

Peringatan ulang tahun Pura Pakualaman dikemas dalam tema besar Karti Widyastuti Sampurnaning Bekti, ads 21 acara dari 13 Mei hingga 23 Juni.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

3 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.