TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh wisatawan mancanegara telah memanfaatkan layanan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata di hari pertama pemberlakuan kembali layanan itu, Senin, 7 Maret 2022.
"Sampai penerbangan terakhir hari ini (7 Maret) total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan VoA dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin, 7 Maret 2022.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata mulai berlaku pada Senin, 7 Maret 2022. VoA itu hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Layanan VoA sementara ini berlaku hanya untuk wisatawan dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Menurut Jamaruli, kebijakan VoA ini memudahkan wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Harapannya, jumlah kedatangan wisatawan asing akan meningkat sehingga berdampak pada kebangkitan pariwisata Bali dan perekonomian masyarakat.
Adapun syarat yang dibutuhkan wisatawan mancanegara untuk mendapatkan VoA adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Setelah mendapatkan VoA, wisatawan asing diberikan izin tinggal selsma 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. Namun izin tinggal itu tidak dapat dialihstatuskan.
Demi memberikan layanan Visa on Arrival yang maksimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter, dimana setiap counter nya terdapat dua orang petugas Imigrasi. "Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menit nya," kata Jamaruli.
Baca juga: Wisatawan Mancanegara Bisa Pakai Lagi Layanan Visa on Arrival di Bali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.