TEMPO.CO, Jakarta - Para wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mulai hari ini, Senin, 7 Maret 2022, bisa memanfaatkan kembali layanan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan. Layanan itu berlaku bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan wisata dari 23 negara.
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7 Maret) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui keterangannya, Ahad, 6 Maret 2022.
Achmad menjelaskan VoA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh WNA yang masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun pemegang VoA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali lagi.
Untuk mendapatkan VoA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu. Dengan visa itu, WNA mendapat izin tinggal kunjungan (ITK) untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.
Achmad pun memgingatkan agar VoA khusus wisata digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut. Jika tidak, maka WNA akan dikenakan sanksi keimigrasian. Pun jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun 23 negara yang warganya bisa memanfaatkan layanan VoA di Bali adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos,Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Kebijakan Visa on Arrival ini sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk diterapkan kembali. Tujuannya untuk mempermudah wisatawan mancanegara datang ke Bali sehingga bisa berdampak pada gerak sektor pariwisata Pulau Dewata. Bali telah membuka pintu untuk kedatangan turis asing sejak 4 Februari 2022.
Baca juga: Usul Gubernur Bali untuk Pemulihan Wisata: VoA Hingga Pembukaan Pelabuhan Benoa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.