TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kuota kunjungan objek wisata di wilayahnya akan kembali diberlakukan maksimal 25 persen menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Status PPKM Level 3 itu mulai berlaku pada Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur, dalam PPKM Level 3 sektor wisata tetap buka dengan kapasitas maksimal kunjungan 25 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo, Selasa.
Sebelum berlakunya PPKM Level 3, seluruh objek wisata di DIY dalam tiga bulan terakhir beroperasi penuh dan tak ada pembatasan kunjungan spesifik alias bebas akses. Hal seperti itu, kata Singgih, tak akan berlaku lagi dengan berlakunya kembali kebijakan PPKM Level 3 ini seiring meningkatnya penularan Covid-19 di Yogyakarta sejak akhir Januari lalu.
"Kali ini penegakan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi harus digaris bawahi demi tegaknya protokol kesehatan yang berlaku," kata Singgih.
Tak hanya objek wisata yang dibatasi kapasitas kunjungannya. Singgih mengatakan sektor sektor usaha yang bergerak di bidang jasa wisata juga harus mengikuti ketentuan PPKM Level 3, misalnya hotel dan restoran yang kapasitasnya maksimal 50 persen.
"Seluruh desa wisata hingga pelaku industri wisata se-DIY sudah kami berikan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan atas kenaikan kasus saat ini," kata Singgih.
Surat edaran yang diberikan sejak pekan lalu itu, ujar Singgih, berisi instruksi untuk setiap pelaku usaha wisata dan pengelola wisata mengaktifkan lagi Satgas Penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Jadi ketika wisatawan datang, Satgas Covid-19 ini yang menjadi garda depan penegakan protokol sesuai ketentuan PPKM Level 3," kata dia.
Dinas Pariwisata DIY melihat adanya anomali kunjungan wisata pada kurun Januari hingga awal Februari 2022. Wisatawan yang biasanya masih cukup sedikit di awal tahun justru tampak membeludak di berbagai destinasi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan tengah mempersiapkan instruksi gubernur yang memuat aturan PPKM Level 3 di wilayahnya. "Kami masih menyusun (aturan turunan PPKM Level 3) itu karena baru diumumkan tadi malam," kata Sultan.
Hanya saja, Sultan menduga dalam aturan PPKM Level 3 kali ini dimungkinkan lebih longgar dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya saat varian Delta merebak. "Kami kira kondisinya PPKM sekarang akan berbeda dibandingkan saat itu (PPKM Level 3 tahun 2021), mungkin sekarang bisa lebih lentur atau memberikan ruang bagi warga, mengingat dampak varian Delta dan Omicron juga berbeda," kata dia.
Baca juga: Status Naik PPKM Level 3, Yogyakarta Belum Lakukan Penyekatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.