TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bali masih berlaku. Meski sudah ada sejumlah kelonggaran, namun sektor pariwisata belum sepenuhnya dibuka, terutama untuk wisatawan asing.
Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya mengatakan saat ini wisatawan asing belum diperbolehkan untuk datang berlibur ke Bali. Namun ada pengecualian bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan berbisnis.
“Per 15 September yang boleh datang adalah orang asing dengan tujuan bisnis. Jadi kalau ada meeting di Bali, boleh,” kata Nia pada Weekly Press Briefing yang dihelat secara virtual pada Senin, 20 September 2021.
Meski begitu, Nia mengatakan ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan bagi warga negara asing yang ingin datang berkunjung. Syarat itu antara lain memikiki hasil negatif tes PCR, sudah divaksin penuh dan menjalani karantina selama 8 hari.
“Karantina nya bukan lagi yang di dalam kamar, tetapi karantina dalam sebuah area yang masih bisa keluar kamar dan beraktivitas,” kata Nia. Namun, meski bisa berkegiatan, warga negara asing itu tidak diperkenankan untuk menerima orang lain dari luar.
Orang asing yang datang juga diminta untuk memiliki penanggung jawab yang bisa dilakukan oleh hotel atau biro perjalanan. Aplikasi PeduliLindungi pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. “Untuk memonitor pergerakan,” kata Nia.
Terkait kedatangan pesawat milik Qantas Airlines dari Australia, Nia menjelaskan hal tersebut bukan untuk mendatangkan wisatawan asing, melainkan untuk menjemput warga negara asing yang masih ada di Bali.
LAURENSIA FAYOLA
Baca juga: Bangkok Bisa Segera Dikunjungi, Turis Wajib Vaksin dan Punya Asuransi Perjalanan