Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Lahan Wisata Gili Trawangan, Gubernur NTB: Tak Ada Uang di Bawah Meja

image-gnews
Gubernur NTB Zulkieflimansyah berkeliling pulau wisata Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat, 30 Juli 2021. Foto: Pemerintah Provinsi NTB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah berkeliling pulau wisata Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat, 30 Juli 2021. Foto: Pemerintah Provinsi NTB
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Masyarakat yang tinggal di pulau wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat meminta Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melindungi hak mereka dalam mengelola lahan di sana. Warga Gili Trawangan mengajak Zulkieflimansyah berkeliling pulau itu untuk mengetahui kondisi terkini, kemudian berdialog di halaman Masjid Raya Baiturahman, Gili Trawangan, Jumat 30 Juli 2021.

Warga Gili Trawangan, Raisman Purnawadi, 42 tahun, mengatakan sengkarut lahan ini bermula saat pemerintah daerah memberikan hak pengelolaan lahan kepada PT Gili Trawangan Indah atau GTI seluas 75 hektare pada 1993. Saat itu GTI dipercaya mengembangkan pulau wisata ini dengan membangun 150 buah cottage dan fasilitas pendukung lainnya.

Royalti yang harus diserahkan sebesar Rp 22,5 juta per tahun selama 70 tahun. Peletakan batu pertama proyek pariwisata PT GTI berlangsung pada 1998. Seiring waktu, PT GTI berdalih terbentur berbagai masalah, termasuk investor yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau wisata tersebut.

Lantaran terbengkalai, penduduk sekitar kemudian masuk ke lahan yang semula dikelola oleh PT GTI. Mereka mengembangkan usaha pariwisata di sana, menetap, dan hidup turun-temurun. Raisman misalkan, mengelola lahan seluas 15 are untuk tempat tinggal sekaligus memiliki penginapan Good Heart dengan 14 kamar. Ada pula Haji Malik yang mengelola lahan seluas 15 are untuk usaha Trawangan Dive dan Intan In. Anak Haji Malik juga mengelola lahan seluas 28 are untuk penginapan.

Warga Gili Trawangan berdialog dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di halaman Masjid Raya Baiturahman, Gili Trawangan, Jumat 30 Juli 2021. Foto: Pemerintah Provinsi NTB

Raisman menjelaskan, dari 75 hektare lahan milik PT GTI, masyarakat sekitar mengelola 65 hektare di antaranya. Di sana sudah ada 512 kavling penduduk. Sementara luas total Gili Trawangan adalah 345 hektare. "Pemerintah tak perlu lagi mencari investor untuk mengelola lahan ini," kata dia. "Kami sudah ada di sini dan menjaganya. Lagipula seharusnya lahan di pulau ini adalah hak masyarakat."

Persoalan sengkarut lahan ini kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan addendum pengelolaan oleh PT Gili Trawangan Indah. Addendum ini muncul karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegur Pemerintah Provinsi NTB yang menilai ada aset yang tidak dikelola dengan benar. Kerugian negara atas perjanjian pengelolaan lahan pada GTI diduga merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. KPK menyarankan Gubernur NTB menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mengkaji persoalan ini.

Mendengar penjelasan masyarakat, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan kesejahteraan dan aspirasi masyarakat menjadi ruh dalam penyelesaian sengkarut lahan di Gili Trawangan ini. Dia membantah isu yang beredar soal penyelesaian lahan GTI tersebut. "Tidak benar gubernur terima uang di bawah meja. Ini, itu, dan sebagainya," kata Zulkieflimansyah. "Insya Allah kepentingan rakyat yang kami bela."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Gili Trawangan berdialog dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di halaman Masjid Raya Baiturahman, Gili Trawangan, Jumat 30 Juli 2021. Foto: Pemerintah Provinsi NTB

Sebelum bertemu warga Gili Trawangan, Zulkieflimansyah menggelar rapat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Tomo Sitepu, pada Rabu, 28 Juli 2021. Sebagai jaksa pengaca negara, Tomo menyatakan mendukung upaya pemerintah NTB untuk menyelesaikan persoalan aset di Gili Terawangan yang dikelola PT GTI.

Tomo menjelaskan masalah perjanjian kontrak antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI sudah puluhan tahun tidak menemui titik terang. "Awal mula persoalan ini adalah hak guna usaha di lahan seluas 75 hektare yang dikuasai oleh orang tua dari Direktur PT GTI, Winoto di Gili Trawangan," ucapnya.

Perjanjian kerja sama itu terjadi pada era Gubernur NTB, Warsito. Saat itu, pemerintah melihat potensi Gili Terawangan sebagai destinasi wisata. Kemudian mereka bersepakat untuk mengembangkannya. Akhirnya lahan hak guna usaha miliki PT GTI dianggap kurang produktif dan sebagian dikuasai oleh masyarakat.

Mendengar penjelasan Gubernur Zulkieflimansyah, Raisman berharap pemerintah memberikan solusi terbaik. "Pak Gubernur berjanji melindungi kepentingan masyarakat," kata Raisman kepada Tempo, Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca juga:
Mantan TKI Arab Saudi Penggerak Wisata Selam Plus di Laut Pandanan Lombok NTB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.