TEMPO.CO, Yogyakarta - Kabupaten Sleman masih menjadi salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyandang status zona merah Covid-19. Dalam sepekan terakhir, laju kasus Covid-19 selalu di atas 200 kejadian setiap hari di Kabupaten Bantul.
Dengan kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sleman hanya mengizinkan kegiatan masyarakat, seperti peringatan tradisi tanpa penonton di wilayah yang masih berstatus zona hijau atau paling rendah penularannya. Seperti yang dilakukan oleh warga Dusun Cerbonan Sendangmulyo Minggir, Kabupaten Sleman, saat menggelar Merti Dusun secara virtual Minggu, 27 Juni 2021.
"Kegiatan ini menjawab kerinduan masyarakat untuk dapat menampilkan potensi seni dan melestarikan budaya lokal dusun yang berlangsung setiap empat tahun sekali," kata Kepala Dusun Cerbonan Tugiyo. Merti dusun berlangsung secara virtual. Penduduk dusun menjalankan tradisi tanpa penonton, namun didokumentasikan untuk diputar ulang di kanal YouTube Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Sleman.
Tugiyo menjelaskan, kegiatan merti dusun ini meliputi bersih-bersih lingkungan rumah penduduk sampai pemakaman, mengambil air di mata air dusun, salawat, dan seni badui. Puncak acara merti dusun itu berupa kirab bregodo atau prajurit Godo Mustiko Kyai Cerbon diikuti kirab seni dan budaya lokal serta hasil bumi yang dihasilkan dari panen warga Cerbonan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan merti dusun secara virtual ini menjadi langkah yang paling aman saat pandemi Covid-19. "Kegiatan ini tetap bisa melestarikan budaya, menumbuhkembangkan semangat gotong royong, menghibur, sekaligus mencegah penularan Covid-19," kata dia.
Kustini juga mengingatkan kegiatan tersebut hanya dapat diadakan di Dusun Cerbonan karena masuk zona hijau alias tidak ada masyarakat yang positif Covid-19. "Kami berharap masyarakat dapat mempertahankan zona hijau dusun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi," kata dia.
Selama kasus Covid-19 terus melonjak, Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat izin penyelenggaran kegiatan, terutama yang melibatkan banyak orang. Kustini juga menginstruksikan seluruh camat agar berkoordinasi dengan seluruh lurah untuk menegakkan PPKM mikro.
Pemerintah Kabupaten Sleman tak melarang kegiatan sosial masyarakat, tapi maksimal pesertanya hanya 25 persen. "Acara hajatan, pernikahan, takziah, pengajian masih boleh, tapi semua harus izin dan diawasi gugus tugas Covid-19 di tiap desa," ujarnya
Untuk hajatan, seperti pernikahan, Kustini meminta cukup melibatkan keluarga inti saja dan tidak mengundang banyak orang. Kebijakan serupa juga berlaku di sektor pariwisata. Menurut Kustini, kegiatan wisata di Kabupaten Sleman tetap dibuka, tapi pengunjung hanya boleh 25 persen dari kapasitas.
Baca juga:
Ribuan Wisatawan Masuk Yogyakarta di Akhir Pekan dalam Masa Ledakan Covid-19