TEMPO.CO, Jakarta - Tempat wisata di Kota Bogor akan tetap buka pada libur Lebaran 12-16 Mei mendatang. Namun hanya warga lokal yang boleh datang ke sana.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Mei kemarin. "Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, berikutnya dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," kata dia, Selasa, 11 Mei 2021.
Dengan begitu, warga dari daerah lain, termasuk dari Kabupaten Bogor, tidak boleh mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor. Karena itu, pengunjung tempat wisata akan diminta menunjukkan KTP saat akan masuk.
Bima Arya menjelaskan tempat wisata yang dimaksud adalah tempat rekreasi seperti taman, taman hiburan, tempat wisata air, tempat wisata budaya dan reliji, tapi tidak termasuk mal dan kuliner. "Tempat-tempat wisata diizinkan tetap beroperasi, dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," ujarnya.
Pengunjung tempat wisata juga wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Aturan serupa juga diterapkan di DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor. Tempat wisata di sana hanya boleh dikunjungi oleh warga lokal dengan pembatasan kapasitas.
Baca juga: Solo Tetap Buka Tempat Wisata di Masa Larangan Mudik, Begini Aturannya