TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta mengizinkan tempat wisata untuk tetap beroperasi pada masa larangan mudik 2021. Warga luar Solo atau pendatang juga diizinkan untuk datang berwisata namun harus memenuhi persyaratan.
"Enggak apa-apa tetapi mereka harus lewat screening dulu," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kamis, 6 Mei 2021.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) terbaru Wali Kota Surakarta Nomor 067/11309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. Di sana tertulis bahwa pemerintah memperbolehkan adanya wisatawan yang datang ke Kota Solo.
Selain lolos screening, Ahyani mengatakan syarat yang perlu dipenuhi wisatawan adalah wajib tinggal di hotel, penginapan, losmen atau guest house. "Jadi wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat," kata dia.
Adapun tempat wisata yang buka hanya bisa menerima 50 persen dari total kapasitas wisatawan. Selain itu, penerapan protokol kesehatan akan diawasi secara ketat dan wisatawan wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Kami juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau seperti tradisi syawalan di Taman Satwa Taru Jurug atau kegiatan yang bersifat kerumunan lainnya belum dulu, paling wisata biasa saja," kata Ahyani.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) bukan untuk wisatawan yang menuju tempat wisata melainkan untuk perjalanan yang sifatnya penting. "Kalau terpaksa harus bepergian, jadi SIKM ini bukan untuk piknik, tetapi untuk bepergian yang sifatnya urgent," ujarnya. Misalnya perjalanan dinas yang mendesak, menengok keluarga yang sakit, ibu melahirkan dan keluarga yang meninggal.
Baca juga: Libur Lebaran, Kabupaten Ini akan Tutup Semua Tempat Wisata