TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro hingga 3 Mei mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor II/INSTR/2021 yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwomo X pada Selasa, 20 April 2021.
Salah satu poin utama dalam instruksi gubernur tersebut mencantumkan ketentuan agar desa atau kelurahan masing masing segera saja menyiapkan tempat karantina. Tempat karantina ini untuk berjaga apabila tetap ada pemudik-khususnya luar wilayah DIY yang nekat pulang kampung di masa pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Para lurah melalui posko tingkat keIurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam," kata Sultan HB X lewat instruksi tersebut.
Dalam beleid itu, disebut pula biaya selama karantina seperti makanan dan minuman serta lainnya akan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan lintas wilayah itu.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan hal itu berlaku pula bagi mereka yang nekat mudik sebelum pemberlakuan kebijakan 6-17 Mei. "Jika ada yang mudik sebelum tanggal 6 Mei maka bisa dikarantina di shelter-shelter desa atau rumah masing-masing," ujarnya.
Untuk desa yang tidak memiliki shelter, karantina bisa dilakukan di shelter desa tetangga yang memilikinya. Hal itu juga bisa dilakukan apabila rumah pribadi yang bersangkutan memiliki ruang terbatas.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan secara umum, kebijakan PPKM Mikro yang dijalankan di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah mampu menekan penambahan kasus Covid-19. Kasus yang terdata oleh Pemkot Yogya mulai menurun dari puncak kasus pada Desember 2020 dan awal Januari 2021.
"Kasus sebenarnya sudah turun sampai 50 persen lebih, sejak pertengahan Januari sampai saat ini," kata Heroe.
Sayangnya, Heroe mengatakan selama 6 pekan terakhir ini, kasus cenderung tidak naik dan tidak turun. "Berada pada kisaran kasus yang dirawat sekitar 200-300 an," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Heroe, karena masih adanya penularan dalam rumah atau keluarga. Sebab, jika dilihat dari status zonasi versi PPKM, maka 95,45 persen Kota Yogya kini masuk zona hijau. Sedangkan sebanyak 5,35 persen zona kuning.
"Tidak ada zona oranye dan merah, dan itu berarti kasus yang ada di rumah atau keluarga yang banyak terjadi," kata Heroe.
Penularan Covid-19 yang terjadi dalam keluarga di Kota Yogyakarta disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adanya perjalanan luar kota atau kantor yang kemudian menular dalam keluarga. "Kalau angka kematian juga sangat turun drastis, jika dibandingkan di bulan November dan Desember tahun lalu," kata Heroe.
Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela