Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Jawa Bali Tahap II, Pelanggar di Yogyakarta Bakal Terima Sanksi Baru

image-gnews
Para pedagang kaki lima tutup lapak lebih awal di hari perdana PPKM Kota Yogyakarta, Senin, 11 Januari 2021. Tempo/Pribadi Wicaksono
Para pedagang kaki lima tutup lapak lebih awal di hari perdana PPKM Kota Yogyakarta, Senin, 11 Januari 2021. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi Nomor 4/instr/2021 pada Senin, 25 Januari 2021. Instruksi tersebut menyatakan Yogyakarta turut memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali tahap kedua.

Di Yogyakarta, kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 ini bernama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM. Sama seperti PPKM Jawa Bali, PTKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan secara umum kebijakan itu memuat ketentuan yang hampir sama dengan PPKM tahap pertama yang berlaku 11 - 25 Januari 2021. Pembatasan berlaku untuk kegiatan perkantoran, tempat hiburan, wisata, restoran/kafe, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Sesuatu yang berbeda dari PPKM tahap kedua dengan PPKM sebelumnya adalah bentuk sanksi. Jika sebelumnya pelanggar PPKM di Yogyakarta dikenai denda, kali ini petugas akan menyita kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar protokol kesehatan.

"Jika tak membawa KTP, maka petugas akan menyita identitas lain," kata Noviar yang juga Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta. Penyitaan kartu atau dokumen identitas diri itu, menurut dia, berlaku paling lama satu hari.

Baca juga:
Naik Kereta Listrik KRL Yogyakarta - Solo Bayar Rp 1, Begini Caranya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pelanggar ingin mengambil identitas yang disita, maka dia harus datang ke Kantor Satpol PP DI Yogyakarta untuk mendapat pembinaan agar tak mengulangi kesalahannya. Perbedaan sanksi pada PPKM pertama dengan PPKM kedua ini, menurut Noviar, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"Semoga saksi ini lebih menyadarkan masyarakat karena sanksi sebelumnya, yakni denda sampai kerja sosial kurang efektif," ujar Noviar. Bagi pengusaha yang melanggar aturan PPKM, dia melanjutkan, petugas akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pada periode perpanjangan PPKM ini, pemerintah Kota Yogyakarta akan meningkatkan upaya persuasif dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat. "Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada sanksi. Kami akan lebih persuasif," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan pembatasan kegiatan di destinasi wisata utama dan kawasan di sekitarnya. Contoh di Kemantren Kraton, pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan atau Paparasi yang menerapkan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan.

Gubenur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dalam masa perpanjangan PPKM ini, kegiatan makan minum di tempat umum wajib dibatasi 25 dari kapasitas tempat. Adapun layanan makan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 20.00 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

20 jam lalu

Acara halal bihalal syawalan Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek dilaksanakan di Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Istimewa
Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.


TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

23 jam lalu

Pengelolaan sampah organik di Dusun Petung Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.


Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

1 hari lalu

Pengunjung memadati event Halal Fair di Jogja Expo Center (JEC) yang digelar 3-5 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.


Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

2 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.


Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

2 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

2 hari lalu

Perhelatan menyambut Jogja Fashion Week 2024 Kamis (2/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.


Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

3 hari lalu

Logo Partai Golkar
Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota


Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

5 hari lalu

Spot wisata Kano Maritim Mangrove Baros di Bantul Yogyakarta. Dok. Pemda DIY
Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.


Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

5 hari lalu

Proses evakuasi korban jatuh ke jurang di tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul, Ahad, 28 April 2024 (Dok. Istimewa)
Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman