TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi Nomor 4/instr/2021 pada Senin, 25 Januari 2021. Instruksi tersebut menyatakan Yogyakarta turut memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali tahap kedua.
Di Yogyakarta, kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 ini bernama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM. Sama seperti PPKM Jawa Bali, PTKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan secara umum kebijakan itu memuat ketentuan yang hampir sama dengan PPKM tahap pertama yang berlaku 11 - 25 Januari 2021. Pembatasan berlaku untuk kegiatan perkantoran, tempat hiburan, wisata, restoran/kafe, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
Sesuatu yang berbeda dari PPKM tahap kedua dengan PPKM sebelumnya adalah bentuk sanksi. Jika sebelumnya pelanggar PPKM di Yogyakarta dikenai denda, kali ini petugas akan menyita kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar protokol kesehatan.
"Jika tak membawa KTP, maka petugas akan menyita identitas lain," kata Noviar yang juga Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta. Penyitaan kartu atau dokumen identitas diri itu, menurut dia, berlaku paling lama satu hari.
Baca juga:
Naik Kereta Listrik KRL Yogyakarta - Solo Bayar Rp 1, Begini Caranya
Apabila pelanggar ingin mengambil identitas yang disita, maka dia harus datang ke Kantor Satpol PP DI Yogyakarta untuk mendapat pembinaan agar tak mengulangi kesalahannya. Perbedaan sanksi pada PPKM pertama dengan PPKM kedua ini, menurut Noviar, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Semoga saksi ini lebih menyadarkan masyarakat karena sanksi sebelumnya, yakni denda sampai kerja sosial kurang efektif," ujar Noviar. Bagi pengusaha yang melanggar aturan PPKM, dia melanjutkan, petugas akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pada periode perpanjangan PPKM ini, pemerintah Kota Yogyakarta akan meningkatkan upaya persuasif dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat. "Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada sanksi. Kami akan lebih persuasif," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan pembatasan kegiatan di destinasi wisata utama dan kawasan di sekitarnya. Contoh di Kemantren Kraton, pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan atau Paparasi yang menerapkan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan.
Gubenur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dalam masa perpanjangan PPKM ini, kegiatan makan minum di tempat umum wajib dibatasi 25 dari kapasitas tempat. Adapun layanan makan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 20.00 WIB.