TEMPO.CO, Pontianak - Kalimantan Barat tercatat memiliki 252 cagar budaya yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Namun baru 15 cagar budaya yang diakui pemerintah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Yusri Zainuddin mengatakan 15 cagar budaya tersebut dikuatkan dengan surat penetapan cagar budaya. "Sisanya belum dapat surat keputusan penetapan meskipun statusnya sudah masuk dalam cagar budaya," kata Yusri, Kamis, 24 Mei 2012.
Kelima belas cagar budaya yang sudah mendapat SK penetapan adalah Keraton Tayan, Sanggau, Al Mukarom Sintang, Amantubillah Mempawah, Azwazoekoebillah Sambas, Landak, Rumah Betang di Kapuas Hulu, Gereja Tua Santo Friedells Sejiram, Istana Kadriah Pontianak, Masjid Jami Kesultanan Pontianak, Sambas, Landak, Tayan, Sanggau, dan Al Mulkarrom Sintang.
Di Kalimantan Barat, cagar budaya tersebut tersebar di Pontianak sebanyak 14 cagar budaya, Kabupaten Pontianak 15, Kubu Raya 10, Landak 18, Sambas 34, Kota Singkawang 11, Kabupaten Bengkayang 9, Sanggau 17, Sekadau 9, Sintang 18, Melawi 14, Kapuas Hulu 24, Ketapang 26, dan Kabupaten Kayong Utara 7 cagar budaya.
Pemerintah Provinsi berharap, penetapan ratusan cagar budaya dapat dilakukan segera. Tanpa payung hukum itu, sulit menindak adanya perusakan atau bahkan penjarahan benda yang terdapat di dalam cagar budaya tersebut.
Sementara itu, Museum Provinsi Kalimantan Barat, kemarin, mendapat tambahan sebanyak 100 piring antik. Seratus piring antik tersebut merupakan benda cagar budaya dari Direktorat Jenderal Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
"Ini temuan dari Bangka Belitung yang diberikan oleh Ditjen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman," kata Yusri.
Piring-piring tersebut diperkirakan berasal dari peninggalan bangsa Cina yang ditemukan di dasar laut daerah tersebut. Tambahan seratus piring antik menjadikan koleksi khusus keramik di Museum Kalbar lebih dari 3.000 buah.
ASEANTY PAHLEVI