Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

image-gnews
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan alasan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi karena Erina sedang hamil delapan bulan. “Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi pada Selasa, 10 September 2024.

Lantas, benarkah ibu hamil tidak boleh naik pesawat komersil?

Dilansir dari jdih.kemenhub.go.id, aturan terkait ibu hamil yang menjadi penumpang pesawat komersial diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Pada Pasal 9 huruf e, ibu hamil termasuk dalam penumpang berkebutuhan khusus.

Secara lebih lanjut, Pasal 10 ayat (6) menjelaskan: “Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.”

Selain itu, beberapa maskapai penerbangan komersial juga mengeluarkan aturan terkait ibu hamil sebagai berikut.

Lion Air, Wings Air, dan Batik Air

Dikutip dari lionair.co.id, maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air memiliki syarat untuk penumpang ibu hamil, yaitu:

  • Usia kehamilan 28 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
  • Usia kehamilan 28-35 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
  • Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
  • Usia kehamilan lebih dari 35 minggu dan dinyatakan kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang
  • Wajib memberitahu kondisi kehamilan kepada staf check-in counter saat melapor
  • Wajib membawa surat dokter yang menyatakan “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat tersebut berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai keberangkatan.

Garuda Indonesia

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut syarat ibu hamil sebagai penumpang pesawat komersial ini yang dibagi dalam beberapa kategori:

  • Kehamilan single atau kembar dan normal tidak ada komplikasi di bawah 32 minggu wajib menyertai surat pernyataan 
  • Kehamilan komplikasi di bawah 32 minggu dan kehamilan single atau kembar serta normal 32-36 minggu menyertai surat pernyataan dan formulir milik Garuda Indonesia berisi informasi rahasia agar dinilai departemen maskapai untuk melakukan perjalanan. Surat ini harus disetujui Garuda Sentra Medika (GSM)
  • Ibu hamil seluruh jenis kategori di atas 36 minggu tidak diperbolehkan.

AirAsia

Dikutip dari laman resminya, AirAsia memiliki syarat untuk mengangkut ibu hamil, yaitu:

  • Kehamilan hingga 27 minggu harus menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia/AirAsia X saat check-in
  • Kehamilan 28-34 minggu harus mengirimkan sertifikat medis dokter yang mengonfirmasi jumlah minggu kehamilan. Sertifikat ini harus bertanggal tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan. Selain itu, ibu hamil juga harus menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia/AirAsia X saat check-in
  • Kehamilan ibu hamil 35 minggu atau lebih tidak diperbolehkan.

Saat ini usia kehamilan Erina Gudono berada pada 29-40 minggu. Dengan usia kehamilan ini, ibu hamil boleh tetap melakukan perjalanan menggunakan pesawat komersial dengan beberapa ketentuan. Namun, jika sudah lebih dari 35 minggu ke atas, ibu hamil dilarang naik pesawat. 

NABIILA AZZAHRA

Pilihan Editor: Mengapa Direktorat Gratifikasi KPK Batal Mengusut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang dan Bobby?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

6 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

7 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

8 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

11 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

Kaesang Pangarep akhirnya muncul di KPK setelah polemik dugaan gratifikasi private jet milik SEA Group.


Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi gedung lama KPK untuk mengklarifikasi soal pesawat jet pribadi.


Siapa Teman Kaesang yang Kasih Tebengan Jet Pribadi Ke AS Cuma-Cuma?

12 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Siapa Teman Kaesang yang Kasih Tebengan Jet Pribadi Ke AS Cuma-Cuma?

Kaesang tidak mengelaborasi terkait siapa teman yang dimaksudnya memberikan tumpangan ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi.


Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

14 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukum Nasrullah dan juru bicaranya Francine Widjojo mendatangi gedung lama KPK.


Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

14 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.


Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

15 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk warga negara indonesia yang taat hukum.