Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berencana Keliling Dunia, Kenali Kegunaan Visa dan Paspor

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu aspek penting yang harus dipahami sebelum memulai perjalanan keliling dunia adalah kegunaan antara visa dan paspor. Kedua dokumen ini memiliki peran vital dalam proses perjalanan, dan memahami perbedaannya bisa menentukan kelancaran perjalanan.

Visa dan paspor adalah dua dokumen penting yang sering digunakan dalam perjalanan internasional. Meskipun keduanya sering disebutkan bersamaan, sebenarnya mereka memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda.

Visa

Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi, memungkinkan pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hal ini biasanya terkait dengan tujuan kunjungan, seperti wisata, bisnis, studi, atau kerja.

Setiap jenis visa memiliki masa berlaku yang berbeda, tergantung pada tujuan kunjungan dan kebijakan negara yang bersangkutan. Visa dapat berbentuk stiker yang ditempelkan pada halaman paspor atau berupa visa digital yang dikirimkan melalui email.

Visa digital atau e-visa telah menjadi populer karena proses pengajuannya yang lebih praktis dan cepat. Misalnya, visa digital dapat diakses melalui situs resmi pemerintah negara tujuan dan harus dicetak untuk ditunjukkan saat memasuki negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, visa on arrival elektronik (e-VoA) dapat diakses melalui situs molina.imigrasi.go.id.

Pengajuan visa biasanya memerlukan dokumen tambahan selain paspor, seperti rekening bank, surat undangan, atau bukti tempat tinggal. Proses pengajuan ini dapat dilakukan di kedutaan besar atau melalui aplikasi online, tergantung pada kebijakan negara tujuan.

Paspor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal pemegang paspor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang, yang diperlukan saat melintasi perbatasan internasional.

Dikutip dari Times of India, paspor umumnya berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, foto, dan nomor identifikasi unik. Kegunaan Paspor sangat penting untuk perjalanan internasional karena tanpa paspor, seseorang tidak akan diizinkan untuk memasuki negara lain.

Meskipun paspor adalah dokumen identitas yang sah di luar negeri, keberadaannya tidak secara otomatis memberikan hak untuk memasuki negara lain. Itulah mengapa visa diperlukan sebagai izin resmi dari negara tujuan.

Paspor juga memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemegangnya. Banyak negara yang mensyaratkan paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum kedaluwarsa untuk mengizinkan masuk ke negara mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemegang paspor untuk memperbarui paspornya sebelum masa berlakunya habis.

Secara umum, pembuatan paspor lebih sederhana dibandingkan dengan pengajuan visa. Dikutip dari situs imigrasi.go.id, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Setelah melalui proses verifikasi dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | FATHUR RACHMAN

Pilihan Editor: Sejumlah Perbedaan Visa Bebas Kunjungan dan Visa On Arrival

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

10 jam lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.


Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

11 jam lalu

Seorang wanita meletakkan karangan bunga di luar Sekolah Jepang Shenzhen, menyusul tewasnya seorang anak berusia 10 tahun setelah ditikam oleh seorang penyerang dalam perjalanan ke sekolah tersebut, di Shenzhen, provinsi Guangdong, Cina 19 September 2024. REUTERS/David Kirton
Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

Beberapa perusahaan Jepang di China menawarkan untuk memulangkan stafnya setelah insiden penikaman maut di Shenzen, kata para karyawan


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

11 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

16 jam lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

19 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

20 jam lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 hari lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

2 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


Taliban Buka Kantor Kedutaan Afghanistan di Oman

2 hari lalu

Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan pada peringatan satu tahun penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan, di Kabul, 30 Agustus 2022. Taliban, yang merupakan pemerintah de facto Afghanistan, juga menyatakan peringatan itu sebagai hari libur nasional. REUTERS/Ali Khara
Taliban Buka Kantor Kedutaan Afghanistan di Oman

Taliban mengirim duta besar untuk Afghanistan di Oman. Hubungan Taliban dengan negara-negara Teluk Arab kian dekat.


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

2 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.