Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Perbedaan Visa Bebas Kunjungan dan Visa on Arrival

image-gnews
Visa on Arrival Indonesia adalah visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing saat tiba di Indonesia. Ketahui syaratnya. Foto: Canva
Visa on Arrival Indonesia adalah visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing saat tiba di Indonesia. Ketahui syaratnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Visa bebas kunjungan dan visa on arrival (VoA) adalah dua jenis visa yang sering digunakan oleh wisatawan dan pelancong asing yang ingin memasuki Indonesia.

Meskipun keduanya memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dalam hal pengajuan, biaya, dan durasi tinggal. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis visa.

Visa Bebas Kunjungan

Visa Bebas Kunjungan atau Visa Kunjungan adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Dikutip dari situs Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ada beberapa indeks visa kunjungan yang dapat dipilih, di antaranya Visa Kunjungan Indeks B211 A dan B211 B.

Visa Kunjungan Indeks B211 A digunakan untuk kegiatan seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, atau tugas pemerintahan terkait pertemuan internasional. Sedangkan Visa Kunjungan Indeks B211 B diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang akan uji coba kemampuan kerja di Indonesia.

Visa Kunjungan umumnya memerlukan pengajuan yang lebih rumit dan biaya yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 1.500.000 dengan masa tinggal yang bisa mencapai 60 hari. Pengajuan visa ini biasanya dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dan pemohon harus memiliki akun terlebih dahulu serta menunggu proses verifikasi yang memakan waktu hingga lima hari kerja.

Visa on Arrival

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing dari negara tertentu untuk memperoleh izin tinggal sementara di Indonesia untuk keperluan tertentu. Visa ini bisa didapatkan langsung pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Visa ini diberikan untuk masa tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, total masa tinggalnya adalah 60 hari. Proses pengajuan VoA dapat dilakukan secara langsung di bandara atau pelabuhan saat kedatangan, atau melalui sistem daring di evisa.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan.

Menurut situs Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, biaya untuk VoA adalah Rp 500.000 dan visa ini bisa diperoleh tanpa perlu akun atau penjamin khusus. Sebaliknya, untuk Visa Bebas Kunjungan, pengajuan dan persetujuan memerlukan akun di evisa.imigrasi.go.id dan penjamin, serta memerlukan biaya yang lebih tinggi.

VoA juga memiliki proses perpanjangan yang lebih sederhana dibandingkan dengan Visa Bebas Kunjungan. Perpanjangan VoA dapat dilakukan secara daring atau langsung di kantor imigrasi, sementara Visa Bebas Kunjungan bisa diperpanjang hingga total 180 hari dan memerlukan proses yang lebih panjang.

Secara ringkas, perbedaan utama antara Visa Bebas Kunjungan dan VoA terletak pada cara pengajuan, biaya, durasi tinggal, serta proses perpanjangannya. Memilih jenis visa yang sesuai akan sangat membantu dalam merencanakan kunjungan ke Indonesia secara efektif dan efisien.

Pilihan Editor: Apa Itu Visa Schengen, Berikut Tips dan Trik Serta cara Pengajuannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

14 jam lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

15 jam lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

1 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

2 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.


Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

2 hari lalu

Marimutu Sinivasan. Dok. TEMPO/ Taufik Subarkah
Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.


Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

Imigrasi melepas Marimutu Sinivasan setelah ia dicegah karena hendak kabur ke Malaysia melalui pintu perbatasan Entikong.


Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong

2 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dijemput di Bandara Pontianak lalu dikawal tiga kendaraan menuju pos batas Entikong, untuk menyeberang ke Sarawak.


Menkumham Apresiasi Petugas Imigrasi Entikong Gagalkan Upaya Marimutu Sinivasan Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Apresiasi Petugas Imigrasi Entikong Gagalkan Upaya Marimutu Sinivasan Kabur ke Malaysia

Oblogir BLBI Marimutu Sinivasan diketahui hendak kabur ke Sarawak Malaysia melalui pos lintas batas Entikong. Masuk daftar cegah Kemenkeu.