TEMPO.CO, Jakarta - Visa bebas kunjungan dan visa on arrival (VoA) adalah dua jenis visa yang sering digunakan oleh wisatawan dan pelancong asing yang ingin memasuki Indonesia.
Meskipun keduanya memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dalam hal pengajuan, biaya, dan durasi tinggal. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis visa.
Visa Bebas Kunjungan
Visa Bebas Kunjungan atau Visa Kunjungan adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Dikutip dari situs Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ada beberapa indeks visa kunjungan yang dapat dipilih, di antaranya Visa Kunjungan Indeks B211 A dan B211 B.
Visa Kunjungan Indeks B211 A digunakan untuk kegiatan seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, atau tugas pemerintahan terkait pertemuan internasional. Sedangkan Visa Kunjungan Indeks B211 B diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang akan uji coba kemampuan kerja di Indonesia.
Visa Kunjungan umumnya memerlukan pengajuan yang lebih rumit dan biaya yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 1.500.000 dengan masa tinggal yang bisa mencapai 60 hari. Pengajuan visa ini biasanya dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dan pemohon harus memiliki akun terlebih dahulu serta menunggu proses verifikasi yang memakan waktu hingga lima hari kerja.
Visa on Arrival
Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing dari negara tertentu untuk memperoleh izin tinggal sementara di Indonesia untuk keperluan tertentu. Visa ini bisa didapatkan langsung pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Visa ini diberikan untuk masa tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, total masa tinggalnya adalah 60 hari. Proses pengajuan VoA dapat dilakukan secara langsung di bandara atau pelabuhan saat kedatangan, atau melalui sistem daring di evisa.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan.
Menurut situs Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, biaya untuk VoA adalah Rp 500.000 dan visa ini bisa diperoleh tanpa perlu akun atau penjamin khusus. Sebaliknya, untuk Visa Bebas Kunjungan, pengajuan dan persetujuan memerlukan akun di evisa.imigrasi.go.id dan penjamin, serta memerlukan biaya yang lebih tinggi.
VoA juga memiliki proses perpanjangan yang lebih sederhana dibandingkan dengan Visa Bebas Kunjungan. Perpanjangan VoA dapat dilakukan secara daring atau langsung di kantor imigrasi, sementara Visa Bebas Kunjungan bisa diperpanjang hingga total 180 hari dan memerlukan proses yang lebih panjang.
Secara ringkas, perbedaan utama antara Visa Bebas Kunjungan dan VoA terletak pada cara pengajuan, biaya, durasi tinggal, serta proses perpanjangannya. Memilih jenis visa yang sesuai akan sangat membantu dalam merencanakan kunjungan ke Indonesia secara efektif dan efisien.
Pilihan Editor: Apa Itu Visa Schengen, Berikut Tips dan Trik Serta cara Pengajuannya