TEMPO.CO, Jakarta - Pernah tidak mendapatkan kursi dalam penerbangan yang sudah dipesan? Atau tiba-tiba diminta untuk mengambil penerbangan berikutnya karena kursi telah penuh? Itu karena penerbangan overbooked atau pemesanan tiket yang lebih dari kapasitas.
Mantan pilot Dan Bubb yang juga seorang profesor di University of Nevada, Las Vegas, mengatakan bahwa alasan maskapai penerbangan melakukan pemesanan tiket terlalu banyak adalah karena beberapa orang tidak datang untuk penerbangan mereka.
"Maskapai penerbangan menghasilkan uang ketika semua kursi penuh, dan pesawat berada pada ketinggian jelajah. Ketika penumpang tidak datang untuk penerbangan mereka, kursi kosong itu dapat dijual kepada penumpang lain," kata dia seperti dikutip Travel + Leisure, Senin, 5 Agustus 2024.
Penumpang yang tidak hadir bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari terlambat datang hingga perubahan jadwal di menit-menit terakhir. Maskapai penerbangan sebenarnya punya perhitungan untuk memperkirakan berapa banyak orang yang tidak akan menaiki penerbangan yang dipesan. Tidak ada maskapai penerbangan yang ingin menurunkan penumpang. Bukan hanya karena mereka harus memberikan kompensasi dalam bentuk tertentu, tetapi juga karena hal itu menyebabkan pelanggan tidak puas.
Kompensasi untuk Penumpang Overbooked
Namun, maskapai penerbangan tidaklah sempurna sehingga terkadang penumpang perlu diturunkan. Proses penurunan penumpang dimulai dengan sukarelawan. Biasanya maskapai penerbangan akan meminta penumpang untuk secara sukarela beralih ke penerbangan berikutnya. Biasanya, maskapai penerbangan menawarkan voucher penerbangan sebagai kompensasi. Namun, penumpang juga dapat melakukan negosiasi untuk mendapatkan kompensasi tunai, peningkatan kelas pada penerbangan berikutnya, dan bahkan akses lounge.
Jika tidak ada penumpang yang mau menjadi sukarelawan, maskapai penerbangan terpaksa menurunkan penumpang yang disebut dengan penolakan naik pesawat. Penumpang yang diturunkan biasanya dipilih berdasarkan kebijakan masing-masing maskapai, tapi faktor-faktornya bisa mencakup status frequent flier, kelas tiket, dan waktu check-in.
Bagi penumpang yang diturunkan, ada peraturan untuk melindungi mereka. Di Amerika Serikat misalnya, hak untuk pemesanan ulang pada penerbangan alternatif, biaya untuk menutupi makanan dan akomodasi (tergantung pada lama tinggal), dan, dalam beberapa kasus, kompensasi tunai.
Tetapi proses mengklaim semua hak ini terkadang sulit, jadi penting untuk menyimpan catatan terperinci tentang keterlambatan. "Jika diturunkan dari penerbangan, saya sarankan Anda untuk meminta agen boarding untuk memberi formulir penolakan naik pesawat. Ini adalah bukti penting untuk membuktikan penolakan naik pesawat benar-benar terjadi dan memengaruhi perjalanan Anda,” kata Anton Radchenko, CEO di AirAdvisor, yang membantu penumpang mengatasi gangguan penerbangan, kepada Travel+Leisure.dokumentasi itu bisa digunakan untuk klaim biaya tambahan akibat perjalanan terganggu, termasuk menginap di hotel jika terjadi penundaan semalam, makanan, atau taksi.
Di Indonesia, hak penumpang saat terkena overbooked diatur dalam Pasal 147 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ayat (1) dalam pasal tersebut berbunyi, "Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara."
Adapun kompensasi atau tanggung jawab yang diberikan ke penumpang diatur dalam ayat (2), yakni a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Pilihan Editor: Korean Air akan Setop Sajikan Mi Instan dalam Penerbangan, Ini Alasannya