TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap juru parkir yang getok atau nuthuk tarif parkir saat event Pasar Kangen Jogja di Taman Budaya Yogyakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Pasar Kangen Jogja sendiri telah belangsung daru tanggal 4 hingga 13 Juli 2024. Namun video itu baru diunggah dan viral pada Jumat 19 Juli petang.
Juru parkir yang ditangkap untuk diminta keterangannya itu berinisial BAY, 22 tahun, yang berdomisili di Triharjo, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Dalam video yang viral itu pelaku tampak ngotot meminta tarif parkir Rp 25 ribu untuk setiap mobil yang parkir. Bahkan pelaku juga mengklaim bahwa tarif itu sudah menjadi kesepakatan bersama pemangku kepentingan termasuk Kepolisian Sektor Gondomanan Kota Yogyakarta.
"Yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya (nuthuk tarif) dan sudah kami amankan untuk proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi MP Probo Satrio, Sabtu, 20 Juli 2024.
Atas perbuatannya menetapkan tarif di luar ketentuan yang tergolong pungutan liar itu, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring. "Pelaku dijadwalkan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Selasa (23 Juli), karena pengumpulan keterangan sudah lengkap," kata dia.
Probo mengatakan pelaku membuat pernyataan palsu jika tarif Rp 25 ribu itu hasil kesepakatan dengan pemangku kepentingan wilayah dan juga Kepolisian Sektor Gondomanan Kota Yogyakarta.
Saat diklarifikasi ke koordinator parkir Pasar Kangen dan Polsek Gondomanan, jelang event itu semua juru parkir di area itu memang dikumpulkan. Namun bukan untuk membahas tarif. Melainkan untuk imbauan agar semua aktivitas parkir selama event berlangsung jangan sampai kendaraan meluber hingga menggangu arus lalu lintas. Apalagi lokasi Taman Budaya Yogyakarta memang berdekatan dengan dua jalan besar padat yakni Jalan Senopati dan Jalan Suryotomo.
"Dari pihak koordinator parkir menjelaskan sebelum event Pasar Kangen dimulai para petugas parkir memang dikumpulkan kepolisian setempat lalu diberi arahan agar saat parkir tertib dan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas lain," katanya.
Dalam pertemuan dengan juru parkir Pasar Kangen saat itu, polisi melarang aktivitas parkir berlanjut menggunakan area area yang berpotensi memicu kemacetan. Seperti bahu jalan dekat simpang perempatan Gondomanan.
Saat dikumpulkan, para juru parkir juga dilarang keras ketika menjalankan aktivitasnya dengan kondisi mabuk. "Saat juru parkir itu semua dikumpulkan, pelaku ini tidak hadir," ujar Probo.
Aktivitas pelaku tergolong pungutan liar. Sebab Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tak pernah menetapkan tarif parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil.
Adapaun Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, di sekitar area Taman Budaya Yogyakarta yang menjadi perhelatan Pasar Kangen tetap berlaku tarif resmi. Acuannya Peraturan Daerah Kota Yoguakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2500. "Jadi jika mengacu ketentuan memang (perbuatan pelaku) tidak sesuai aturan yang diterapkan," katanya.
Pilihan editor: Jajan Akhir Pekan, Pasar Kangen Jogja Sajikan Sederet Kuliner Lawasan Menggoda Lidah