Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

image-gnews
Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul Yogyakarta.

Proyek bernama Bekizart itu sempat menyeret nama pesohor Raffi Ahmad, yang belakangan menyatakan mundur pasca menjadi sorotan aktivis lingkungan hingga Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kegiatan apapun sepanjang itu positif akan kami dukung, namun yang kira-kira berdampak pada lingkungan akan kami kawal, kami memiliki instrumen dan sistem untuk itu, tidak ada yang harus dikhawatirkan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di sela Rapat Kerja Ekoregion Jawa 2024, di Sleman Yogyakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Kalangan aktivis di Yogyakarta menyoroti rencana proyek itu karena akan dibangun di wilayah yang berada di kawasan lindung geologi yang diakui oleh UNESCO. Jika proyek itu dilanjutkan, diprediksi bakal membuat warga di Gunungkidul mengalami krisis air, kekeringan, banjir, longsor, hingga kerusakan karst.

Bambang mengatakan, dalam mensikapi sebuah rencana proyek, seluruh pemangku kepentingan musti berkoordinasi. Baik itu pemerintah pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota. Hal itu menurutnya penting sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan. Termasuk rencana beach club di Gunungkidul, KLHK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Bambang menuturkan, KLHK merekomendasikan setiap proyek yang dinilai memiliki indikasi dampak lingkungan benar benar dikaji secara keseluruhan. "Intinya semacam sistem safe guard (perlindungan), semua harus dilihat dampak lingkungannya," kata dia.

KLHK pun meminta pengawalan atas proyek proyek itu dilakukan sejak tahap perencanaan. "Seperti bagaimana dampaknya kepada masyarakat, bagaimana rancangan untuk mitigasi terhadap kegiatan itu supaya tidak terjadi terganggunya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan," ujarnya.

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya menyoroti soal rencana beach club yang sebelumnya juga tidak ada komunikasi dari pemerintah setempat. Meski rencana proyek itu berada di kawasan Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul.

Namun menurut Sultan, perlu dikaji lebih jauh pembangunan tersebut. Apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak sehingga wajib mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” kata Sultan, pada 13 Juni lalu.

Sultan juga tidak tahu menahu atas izin pembangunan tersebut. Namun, ia sendiri belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan tersebut. 

Sultan pun menegaskan, di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya manfaat pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri. “Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,” kata Sultan.

Pilihan editor: Proyek Beach Club Gunungkidul Ditentang, Pemda : Desain Wisata Yogya Junjung Budaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

14 jam lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalimantan Barat hingga 5 Juli 2024. Upaya membuat gambut tetap basah.


Ramai Soal Rencana Beach Club Gunungkidul, Pakar Ungkap Pentingnya Kawasan Karst bagi Ekowisata

1 hari lalu

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Ramai Soal Rencana Beach Club Gunungkidul, Pakar Ungkap Pentingnya Kawasan Karst bagi Ekowisata

Kawasan karst di Gunungkidul menjadi bagian penting untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari. Bagaimana jika proyek beach club itu jadi?


Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

4 hari lalu

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Pembangunan proyek beach club Gunungkidul ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad.


Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Di 4 Titik Pantai Gunungkidul

5 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Di 4 Titik Pantai Gunungkidul

Puluhan wisatawan di kawasan pantai selatan Gunungkidul Yogyakarta tersengat ubur-ubur Minggu 23 Juni 2024.


Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

7 hari lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri


KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

8 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

KLHK aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jabodetabek.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

9 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


Berkunjung ke Gunungkidul? Ini Kuliner yang Bisa Dicoba

10 hari lalu

Tiwul, jajanan pasar khas Yogyakarta hasil olahan dari singkong. TEMPO/Suryo Wibowo
Berkunjung ke Gunungkidul? Ini Kuliner yang Bisa Dicoba

Meski dikenal sebagai wilayah yang sering mengalami kekeringan dan memiliki lahan yang tandus, Gunungkidul menyimpan berbagai potensi


KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

10 hari lalu

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan hutan lindung ke Kejari Bone.


Walhi Yogyakarta Tunggu Keseriusan Raffi Ahmad Membatalkan Investasi Beach Klub di Kawasan Karst

11 hari lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Walhi Yogyakarta Tunggu Keseriusan Raffi Ahmad Membatalkan Investasi Beach Klub di Kawasan Karst

Pernyataan mundur Raffi Ahmad dilakukan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.