Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

image-gnews
Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis lingkungan dalam Koalisi Gunungkidul Melawan tak yakin proyek pembangunan resort dan beach club bernama Bekizart di pesisir pantai selatan Gunungkidul akan berhenti meski ramai penolakan.

Proyek yang berlokasi di Pantai Krakal ini menjadi pembicaraan karena ada Raffi Ahmad terlibat. Namun, pada 11 Juni 2024, Raffi menyatakan menarik diri lewat pernyataan di media sosial pribadinya.

"Penarikan diri Raffi Ahmad tidak akan menjamin bahwa pembangunan proyek Bekizart batal," kata Elki Setiyohadi, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Gunungkidul Melawan lewat pernyataan pers Selasa, 25 Juni 2024.

Elki menambahkan, hal yang membuat pihaknya meyakini proyek itu tetap berlanjut ada atau tidak adanya Raffi Ahmad cukup beralasan. Sebab, pembangunan proyek beach club ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad seorang. 

"Artinya, rekanannya masih dapat menjalankan pembangunan tersebut, baik bersama maupun tanpa Raffi Ahmad," ujar dia.

Meski Pemerintah Gunungkidul dalam hal ini Bupati Gunungkidul Sunaryanta sempat mengatakan bahwa belum memberikan izin dan tidak datang dalam peletakan batu pertama proyek itu, aktivis justru meragukannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada tanggal 16 Desember 2023 Bupati Gunungkidul ikut dalam agenda peletakan batu pertama. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul juga memberikan pernyataan bahwa belum ada izin untuk mereka. 

"Sekalipun ada izin yang masuk, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak, mengingat bahwa proyek ini melanggar aturan dan jelas akan memperparah krisis ekologis," kata dia. "Dalih proyek ini demi kepentingan umum dan untuk mengangkat kepentingan ekonomi masyarakat tidak memiliki landasan argumentasi yang jelas."

Warga Gunungkidul sedang menghadapi krisis air. Artinya kebutuhan masyarakat bukan soal pariwisata, tetapi ketersediaan air dan justru sistem air yang ada di dalam karst dapat dimanfaatkan oleh warga.

Tidak Berdampak Besar

Elki mengatakan kepentingan ekonomi masyarakat yang digaung-gaungkan atas proyek itu seakan memang menjanjikan. Tetapi sesungguhnya ini tidak berdampak banyak terhadap ekonomi warga. 

"Model pariwisata modern seperti Bekizart, hanya akan memberikan akses pekerjaan pada wilayah rantai paling bawah. Selain merusak ekosistem karst, model pariwisata tersebut tidak memberikan akses tata kelola atau pengelolaan langsung kepada masyarakat," kata dia.

Sona Perlindungan Air Tanah

Wilayah Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari Gunungkidul yang akan menjadi lokasi pembangunan proyek itu masuk dalam zona perlindungan air tanah. 

"Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah, ini dapat menjadi cadangan air bagi warga di sekitarnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sekalipun memiliki sungai bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Jika merujuk pada peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bagian timur, wilayah kapanewon Tanjungsari juga mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana ambelasan tinggi.

"Maka, seandainya pembangunan Bekizart tetap berjalan akan semakin memperparah krisis ekologis di Kecamatan Tanjungsari," kata dia.

Langgar Aturan

Pembangunan Bekizart jika tetap dilanjutkan akan menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, menyatakan bahwa kawasan karst harus dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan. 

Aturan lain yang akan dilanggar yakni, Perda DIY No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) D.I.Yogyakarta di dalamnya memuat bahwa Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi. 

Dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW disebutkan bahwa pada kawasan tersebut masuk ke dalam kawasan lindung geologi dan peruntukan pertanian. 

"Artinya, Resort dan Beach Club Bekizart selain merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, juga melanggar fungsi pemanfaatan dan pola ruang," kata dia.

Menurutnya, aturan-aturan yang berpotensi dilanggar tersebut tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunungkidul mengetahuinya. Jika kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan dibiarkan saja demi semata-mata kepentingan investasi, maka sama saja Pemda Gunungkidul turut andil dalam pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Persoalan ekonomi dan investasi seharusnya mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup, bukan malah merusak kualitas lingkungan hidup hanya semata untuk kepentingan ekonomi," kata dia.

Koalisi Minta Pembangunan Dihentikan

Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, Koalisi Gunungkidul Melawan menuntut supaya Pemerintah Daerah Gunungkidul menghentikan rencana pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart yang akan dilakukan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

Mereka juga mendesak mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst dan mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga, bukan untuk beach club.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor:  Fakta-fakta di Balik Batalnya Proyek Beach Club di Gunungkidul Yogyakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Soal Rencana Beach Club Gunungkidul, Pakar Ungkap Pentingnya Kawasan Karst bagi Ekowisata

18 jam lalu

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Ramai Soal Rencana Beach Club Gunungkidul, Pakar Ungkap Pentingnya Kawasan Karst bagi Ekowisata

Kawasan karst di Gunungkidul menjadi bagian penting untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari. Bagaimana jika proyek beach club itu jadi?


Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

1 hari lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

3 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Namanya Disebut Jadi Calon Wagub Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Nagita Slavina

4 hari lalu

Carlo Brix Tewu dan Nagita Slavina. Foto: Instagram.
Namanya Disebut Jadi Calon Wagub Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Nagita Slavina

Wajah Nagita Slavina disandingkan dengan Carlo Brix Tewu untuk meju dalam kontestasi Pilkada Sulawesi Utara.


Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

5 hari lalu

Warga berjalan di tanggul laut yang masih dalam tahap penyelesaian di kawasan Kampung Bahari Tambaklorok, Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), progres pembangunan tanggul laut sepanjang 1,5 kilometer dengan ketinggian 3 meter per Rabu (31/1) mencapai 62 persen, dengan target penyelesaian pada Juni 2024 guna melindungi permukiman warga dari gelombang serta banjir limpasan pasang air laut ke daratan (rob). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

Walhi Jateng mengkritik proyek pembangunan tanggul laut di Semarang Utara, Jawa Tengah.


Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

5 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

Walhi menyesalkan putusan permohonan informasi publik terhadap dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama yang berpotensi menggusur warga Desa Telemow.


Marshel Widianto Diusung Gerindra Ikut Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad: Semua Orang Punya Masa Lalu

8 hari lalu

Marshel Widianto. Foto: Instagram.
Marshel Widianto Diusung Gerindra Ikut Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad: Semua Orang Punya Masa Lalu

Raffi Ahmad mendukung pencalonan Marshel Widianto di Pilkada Tangsel dan mengatakan semua orang punya masa lalu.


Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri), Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan), dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) berjalan bersama saat meninjau proyek tanggul laut (Sheet Pile) tahap II di kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Senin 17 Juni 2024. Proyek tanggul laut sepanjang 3,6 kilometer untuk pengendalian banjir rob dan penataan kampung nelayan Tambaklorok yang dibangun oleh Kementerian PUPR tersebut sudah menghabiskan anggaran sebanyak Rp386 miliar dan ditargetkan akan selesai pada Agustus 2024 serta menjadi percontohan untuk daerah lain. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

Walhi menyatakan pemerintah harus mempertimbangkan daya tahan tanggul terhadap potensi amblesan tanah di Semarang bagian utara itu.


Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

8 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.


BRIN, Nagita Slavina, dan KIP Kuliah Merdeka 2024 di Top 3 Tekno

9 hari lalu

Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26 pada 10 Agustus 2021. (ANTARA/HO-Humas BRIN/am/uyu)
BRIN, Nagita Slavina, dan KIP Kuliah Merdeka 2024 di Top 3 Tekno

BRIN soal kriteria dan cara penanganan daging hewan kurban. Nagita Slavina tentang AC portable yang dikenakannya di Tanah Suci.