TEMPO.CO, Jakarta - Koper rusak atau hilang saat dimasukkan ke bagasi terdaftar menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Meskipun demikian, kehilangan bagasi bisa sangat merugikan.
Seorang pakar perjalanan melalui YouTube membagikan dua tips praktis agar bagasi aman dari kerusakan atau kehilangan. Erika Kullberg, seorang pengacara yang rutin membuat video YouTube, membagikan tips terbang berdasarkan pengalamannya sebelumnya di pesawat. Dalam salah satu video yang populer, Erika membagikan tips agar wisatawan mendapatkan kompensasi jika maskapai kehilangan bagasi.
"Saya memotret koper saya sebelum saya check-in. Jika Anda sudah mengikuti saya, Anda tahu bahwa jika tas Anda rusak, tertunda, atau hilang, maskapai penerbangan bertanggung jawab hingga $3,800 atau sekitar Rp61 juta. Saya mengambil foto itu sebagai bukti seperti apa tas itu saat check-in, kalau-kalau saya perlu mengklaim uang itu," kata dia seperti dikutip Express.co.uk.
Dalam video tersebut, Erika terlihat mengambil foto barang bawaannya di bandara sebelum didaftarkan untuk dijadikan bukti jika terjadi sesuatu.
Ganti Rugi
Menurut Citizens Advice, penumpang mempunyai hak hukum untuk menuntut ganti rugi jika bagasi terdaftarnya tertinggal, rusak, atau hilang. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan penerbangan akan memberikan barang-barang penting kepada penumpang yang terkena dampak, seperti pakaian dalam dan sabun, selain uang dalam jumlah untuk mengganti atau memperbaiki isinya.
Dilansir dari laman Garuda Indonesia, jika bagasi tidak diterima pada saat kedatangan (tanggal dan nomor penerbangan yang sama), dan bagasi berisi barang kebutuhan selama perjalanan, Garuda Indonesia akan memberikan First Need Compensation (FNC) / uang tunggu. Besarnya uang tunggu untuk penerbangan sektor domestik sebesar Rp200.000 per penumpang per hari, maksimum 3 hari. Adapun untuk penerbangan internasional hanya satu kali yakni USD75 atau Rp1,2 juta untuk kelas ekonomi, USD100 atau Rp1,6 juta untuk penumpang kelas bisnis, dan USD200 atau Rp3,2 juta untuk penumpang first class.
Jika bagasi hilang, ganti rugi merujuk peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011, Warsaw Convention 1929, dan Montreal Convention 1999), berdasarkan berat. Untuk domestik, ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kilogram dan penerbangan internasional sebesar USD24 atau Rp387.000 per kilogram, berlaku untuk semua kelas.
Pasang Pelacak Bagasi
Dalam video yang sama, Erika juga menyatakan bahwa dia baru-baru ini mulai memasang tag pelacak di tasnya sehingga dia tahu persis di mana lokasinya.
"Saya baru memulai ini beberapa bulan yang lalu tetapi ini membantu saya melacak tas saya. Saya memasang tag di setiap tas. Setelah saya mendarat, saya akan mengetahui di mana setiap tas berada atau, jika bagasi tersebut hilang atau tertunda, saya akan mengetahuinya sehingga saya dapat mengajukan klaim," kata dia.
Pilihan Editor: Bagasi Hilang dalam Penerbangan, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang