Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagasi Hilang dalam Penerbangan, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik
Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian atau kehilangan bagasi dalam penerbangan telah menjadi sorotan belakangan ini, meskipun statistik peningkatannya tidak pasti. Insiden seperti itu sangat merugikan. Selain kerugian materi, seperti kehilangan barang berharga, pencurian dalam penerbangan juga bisa mengganggu perjalanan secara keseluruhan.

Nah, ketika terjadi pencurian atau kehilangan bagasi dalam penerbangan, apa yang harus dilakukan penumpang? 

1. Laporkan ke maskapai penerbangan

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kehilangan kepada maskapai penerbangan secepat mungkin. Ini penting karena beberapa maskapai memiliki kebijakan tertentu terkait pencurian di dalam pesawat. Selain itu, ini memungkinkan maskapai untuk memulai investigasi dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijakan mereka.

2. Patuhi Pedoman Konvensi Montreal

Patuhi juga pedoman Konvensi Montreal. Konvensi Montreal adalah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kerusakan atau kehilangan barang penumpang selama penerbangan internasional. Berlaku sejak 4 November 2003, konvensi ini telah diratifikasi oleh kurang lebih 125 negara-negara anggota International Civil Aviation Organization atau ICAO, termasuk Indonesia sejak 2016. Melaporkan insiden ini sesuai dengan pedoman Konvensi Montreal dapat membantu dalam klaim asuransi dan mendapatkan ganti rugi yang pantas.

3. Urus Property Irregularity Report (PIR) 

Property Irregularity Report atau PIR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan untuk merekam keluhan terkait barang yang hilang atau rusak. Dokumen ini sangat penting dalam proses klaim asuransi dan memfasilitasi komunikasi dengan maskapai terkait kejadian tersebut.

4. Pencarian bagasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maskapai penerbangan akan melakukan pencarian bagasi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, Garuda Indonesia punya kebijakan proses pencarian dalam kurun waktu hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR. Tapi jika tidak maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.

5. Lapor ke polisi

Selanjutnya, laporkan pencurian ini kepada otoritas lokal dan dapatkan laporan polisi yang diperlukan. Laporan polisi ini akan menjadi bukti penting dalam proses klaim asuransi jika memiliki polis asuransi perjalanan.

6. Menghubungi Penyedia Asuransi

Setelah langkah-langkah awal ini diambil, langkah berikutnya adalah menghubungi penyedia asuransi dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis asuransi perjalanan. Pastikan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh penyedia asuransi.

Selain itu, pahami kembali polis asuransi perjalanan baik cakupan, batasan, dan pengecualiannya. Pastikan bahwa asuransi sudah termasuk perlindungan bagasi. Ini akan membantu memahami sejauh mana klaim dapat diakomodasi oleh asuransi.

PUTRI ANI | DAILY MAIL

Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 menit lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 jam lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 jam lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

11 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

12 jam lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

15 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.