3. Bangunan Kejari
Bangunan ini awalnya merupakan bagian dari kawasan permukiman elite Belanda di Kawasan Heritage Talang Semut. Dengan usia lebih dari setengah abad, gedung ini masih mempertahankan bentuk aslinya sebagai bangunan kolonial.
Nyimas Ulfah Aryeni menjelaskan, pada 1961, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 membentuk lima Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta yang mencakup wilayah hukum di Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang, menggunakan sebuah bangunan yang sudah lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitektur kolonial modern.
Sejak zaman Orde Baru, Palembang menjadi lokasi Kejaksaan Tinggi pertama yang mulai beroperasi sebagai Cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, setelah keputusan sidang Umum MPRS pada Juli 1966, semua Cabang Kejaksaan Tinggi ditetapkan sebagai Kejaksaan Tinggi.
Gedung ini mengalami sedikit perubahan dengan penambahan dua gedung kecil di halaman belakang sebelum 1981. Meskipun ada bukti kepemilikan oleh individu pada tahun 1939, belum pasti apakah gedung tersebut tetap digunakan setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945.
Pada 1990, diterbitkan Buku Tanah Hak Pakai No 323 yang memvalidasi hak pakai gedung ini hanya untuk Kejaksaan Negeri Palembang. Gedung ini masih mempertahankan bentuk aslinya sebagai bangunan kolonial di Kawasan Heritage Talang Semut di Palembang.