Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Mula Larangan Merokok di Pesawat

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir pekan lalu viral video pendek tentang seorang penumpang Citilink Batam - Surabaya ketahuan merokok di dalam pesawat. Penumpang itu langsung diamankan petugas bandara Juanda Surabaya. Penumpang tersebut mengakui kesalahannya merokok di dalam lavatory pesawat.

Merokok merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam setiap penerbangan komersial. Di Indonesia, larangan merokok di dalam pesawat telah ada dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 412 Ayat 6. Orang yang merokok di dalam pesawat dapat dikenai sanksi denda maksimal 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Menurut laman Lion Air, ada beberapa alasan mengapa merokok dilarang dilakukan di dalam pesawat, di antaranya adalah keselamatan, regulasi domestik dan internasional, mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, memperburuk sirkulasi udara, dan risiko ditindak tegas. 

Sejarah Larangan Merokok di Pesawat 

Dahulu, merokok sama lazimnya dengan makan dan minum di dalam pesawat. Namun setelahnya merokok termasuk yang dilarang dalam penerbangan karena pengetahuan tentang merokok semakin jelas dan masyarakat semakin menghindari kebiasaan tersebut. Pemerintah dan maskapai penerbangan secara bertahap membatasi aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas di pesawat.

Maskapai penerbangan AS menerapkan larangan merokok di pesawat pada 1990. Presiden George H.W. Bush memperluas larangan tersebut ke hampir semua penerbangan domestik kecuali untuk penerbangan tertentu yang berlangsung lebih dari enam jam. Delta Air Lines adalah maskapai penerbangan global pertama yang melarang merokok di semua penerbangannya pada 1995, dan British Airways mengikutinya pada 29 Maret 1998. 

Menurut New York Post, salah satu faktor yang mendorong larangan tersebut adalah kebakaran pesawat Brasil pada  1973 yang melintasi Transatlantik dari Rio de Janeiro ke Paris. Sebatang rokok yang dibuang ke tempat sampah toilet adalah penyebab peristiwa tersebut. Kebakaran pesawat itu menewaskan 123 orang. 

Setelahnya beberapa maskapai penerbangan kemudian bergabung untuk membuat larangan merokok di dalam pesawat penerbangan, termasuk Northwest Airlines yang melarang merokok di semua penerbangan domestiknya. Maskapai di luar AS seperti Japan Airlines, All Nippon Airways, dan Scandinavian Airlines juga mulai menerapkan larangan merokok di penerbangan domestik mereka, yang memulai tren global menentang merokok di pesawat.

Pada tahun yang sama, AS, Kanada, dan Australia menandatangani perjanjian yang melarang merokok di pesawat. Uni Eropa melarang semua penerbangan di negara-negara anggotanya pada 1997.

Baru pada tahun 2000, Amerika Serikat melarang merokok di semua penerbangan ke, dari, atau ke Amerika Serikat. Presiden Clinton menandatangani Undang-Undang Investasi dan Reformasi Penerbangan Wendell H. Ford untuk Abad ke-21, yang merupakan undang-undang terakhir yang memungkinkan merokok dalam penerbangan ke, dari, atau ke Amerika Serikat. 

Meski merokok dalam penerbangan sudah dilarang, kebnnyakan pesawat masih memiliki asbak di toiletnya. Asbak ini bukan berarti izin untuk merokok, melainkan mencegah orang yang tidak mematuhi aturan ini membuang puntung rokok di tempat sampah berisi tisu toilet yang berisiko memicu kebakaran. Beberapa pesawat tua yang masih terbang bahkan memiliki asbak di sandaran lengan kursi.

Bukan hanya rokok konvensional, rokok elektronik atau vape pun dilarang digunakan selama dalam penerbangan sejak 2016. Karena itu, dalam setiap penerbangan kini ada peringatan yang disampaikan pramugari tentang penerbangan bebas rokok. 

LAYYIN AQILA | NEW YORK POST | BUSINESS INSIDER | NEWS.CO.AU

Pilihan Editor: Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

7 jam lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

9 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).