TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan penerapan tarif baru untuk tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta dibatalkan. Semula, tarif baru itu direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Sudah ditarik dan dibatalkan," kata Sandiaga di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Namun Sandiaga belum menjelaskan lebih rinci mengenai pembatalan tarif baru itu. "Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif Komodo," kata Sandiaga.
Awal mula rencana kenaikan tarif
Rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo disampaikan pemerintah pada Juli lalu. Kenaikan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 3,75 juta itu disebut untuk keberlangsungan konservasi di taman nasional itu.
Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga sempat memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli.
Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo.
"Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.
Diprotes pelaku wisata
Rencana kenaikan tarif masuk pulau Komodo itu sempat mendapat protes dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata. Melonjaknya harga tiket itu dinilai akan mengurangi minat wisatawan untik berkunjung sehingga berpengaruh juga kepada pendapatan mereka.
"Terlebih kaum ibu-ibu, mereka menolak dengan keras. Kondisi kemarin di kampung kami gemuruh dan memanas," kata Ramang Fatahullah, salah seorang pedagang suvenir di Pulau Komodo.
Pergub dicabut
Pada 26 November lalu, Gubernur Nusa Tenggara Timur mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo. Aturan itu yang menjadi dasar penetapan tarif baru untuk masuk taman nasional.
Namun kala itu, NTT menyatakan rencana kenaikan tarif akan tetap berjalan. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan pemberlakuan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp 15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan.
"Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," kata Sony pada 28 November.
Sony menjelaskan tarif masuk itu merupakan kontribusi atau wujud dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. "Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.
Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan taman nasional itu sebesar Rp 3,75 juta itu merupakan tarif masuk atau retribusi. Harga yang dibayar itu adalah kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.
ANTARA
Baca juga: Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Tetap Berlaku Tahun Depan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.