Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Tetap Berlaku Tahun Depan

Reporter

image-gnews
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2023, pemerintah akan tetap memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta kepada wisatawan yang datang ke Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Tarif baru itu disebut tak akan berubah meski ada surat dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali aturan tentang pengelolaan taman nasional itu.

"Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing di Kupang, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Sony, dalam surat itu juga tak ada perintah dari Menteri LHK untuk membatalkan pemberlakuan tarif itu. Maka, tarif baru masuk ke pulau habitat komodo itu akan tetap berlaku.

Adapun surat yang dikirimkan Menteri LHK berkaitan dengan nota kesepahaman antara Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) serta perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022. Pergub itu memuat tentang konservasi di Taman Nasional Komodo.

Menurut Sony, sesuai permintaan, beberapa pasal dalam pergub itu akan segera ditinjau kembali dan direvisi. "Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," ujarnya.

Mengenai peninjauan yang diminta oleh Menteri LHK, hal itu berkaitan dengan salah satu pasal dalam pergub, yaitu Pasal 9 yang menyebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare. Pasal itu, menurut KLHK, dinilai sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Sony.

Kenaikan tarif menuai protes

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana kenaikan tarif masuk pulau Komodo itu mendapat protes dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata. Melonjaknya harga tiket dari Rp 50 ribu menjadi Rp 3,75 juta itu dinilai akan mengurangi minat wisatawan untik berkunjung sehingga berpengaruh juga kepada pendapatan mereka.

"Terlebih kaum ibu-ibu, mereka menolak dengan keras. Kondisi kemarin di kampung kami gemuruh dan memanas," kata Ramang Fatahullah, salah seorang pedagang suvenir di Pulau Komodo.

Pemerintah mengatakan kenaikan tarif itu dimaksudkan untuk keberlangsungan upaya konservasi. Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun.

Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli. Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo. "Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.

Baca juga: Pulau-pulau di Asia yang Cocok untuk Liburan Musim Dingin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai Desember, Wisatawan Indonesia Wajib Daftar ETA untuk Masuk Thailand

1 jam lalu

Situs Buddha Putih ikon wisata religi Kota Pai. Foto: Otorita Pariwisata Thailand.
Mulai Desember, Wisatawan Indonesia Wajib Daftar ETA untuk Masuk Thailand

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Thailand yang lebih luas untuk meningkatkan keamanan nasional dan memperbaiki manajemen arus pengunjung.


KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

1 hari lalu

PT KAI menggelar Rail Clinic dalam rangkaian HUT ke-79 di antaranya di Stasiun Solo Kota, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2024. Foto: Istimewa (Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta).
KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memprediksi hingga akhir tahun 2024 nanti bisa melayani hingga lebih dari 400 juta penumpang dari semua layanan kereta api di seluruh wilayah.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan bergerak melambat saat pemberlakuan satu arah menuju jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 September 2024. Satlantas Polres Bogor mencatat peningkatan volume kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor tersebut mencapai 18.200 kendaraan hingga pukul 08.00 WIB pada libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

Seorang wisatawan berinisial NM meninggal dunia di Puncak, Bogor, Jawa Barat. NM diduga kelelahan saat libur panjang pada akhir pekan kemarin.


Belajar dari Emily in Paris Season 4, Ketahui 10 Aturan saat Mengunjungi Roma

3 hari lalu

Emily in Paris Season 4. Instagram.com/@emilyinparis
Belajar dari Emily in Paris Season 4, Ketahui 10 Aturan saat Mengunjungi Roma

Emily in Paris Season 4 mengingatkan pengunjung Roma untuk mematuhi aturan, termasuk larangan duduk di Spanish Steps.


Portugal Destinasi Terbaik di Dunia untuk Wisatawan Menurut Survei Terbaru

3 hari lalu

Porto, Portugal. Unsplash.com/Annie Spratt
Portugal Destinasi Terbaik di Dunia untuk Wisatawan Menurut Survei Terbaru

Selain Portugal, berikut ini negara terbaik lainnya di dunia untuk wisatawan berdasarkan survei Flight Centre.


Selain Taman Nasional Way Kambas, 5 Taman Nasional Ini Juga Pernah Kebakaran

5 hari lalu

Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 15 September 2023. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memastikan bahwa kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9) di kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo telah berhasil dipadamkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai 500 hektare. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Selain Taman Nasional Way Kambas, 5 Taman Nasional Ini Juga Pernah Kebakaran

Selain Taman Nasional Way Kambas, beberapa taman nasional lain di Indonesia juga pernah mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Alasan Wisatawan Sering Diusir saat Makan di Restoran Kapal Pesiar

10 hari lalu

Ilustrasi kapal pesiar. (Istimewa)
Alasan Wisatawan Sering Diusir saat Makan di Restoran Kapal Pesiar

Beberapa wisatawan menceritakan pengalamannya ditolak saat memasuki restoran di kapal pesiar.