Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandiaga Uno: Wisatawan Tak Perlu Ragu Tetap Berkunjung ke Wonderful Indonesia

Reporter

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dok. Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah Indonesia menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan, baik domestik dan mancanegara usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang dinilai kontroversial. Jaminan ini terutama menyangkut ranah privat yang diatur juga dalam KUHP baru.

“Kami menyampaikan secara tegas bahwa tidak usah ragu dan tidak usah bimbang (bagi wisatawan) untuk tetap berkunjung ke Wonderful Indonesia,” kata Sandiaga, Senin, 12 Desember 2022.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru dikhawatirkan dapat membuat 'lari' investor dan wisatawan mancanegara. Pasal itu terkait ancaman pidana bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi.

Sandiaga mengatakan ranah privat wisatawan akan tetap terjaga. “Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” kata dia.

Delik aduan

Dalam KUHP baru, tercantum bahwa hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Dua hal iti tercantum dalam Pasal 412 dan 413.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya telah menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi itu bersifat delik aduan. "Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata dia.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. "Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," ujarnya.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepercayaan wisatawan

Sandiaga mengatakan hingga Senin, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara dari negara-negara teratas penyumbang wisatawan, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris. Adapun hingga Oktober lalu, target kunjungan wisatawan mancanegara telah tercapai sebanyak 3,9 juta.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Sandiaga, kunjungan wisatawan akan ditingkatkan pada 2023. "Untuk itu sebuah narasi positif sangat dibutuhkan dan penyebarluasan informasi yang bijak menjadi penting untuk membuat pariwisata terus bertumbuh,” kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, apa yang membuat industri pariwisata unik dan berbeda adalah reputasi dan kepercayaan. Banyak produk jasa wisata bersifat intangible (tak dapat diraba) yang berarti wisatawan hanya memperoleh suatu harapan dan membeli suatu kenangan. "Oleh karena itu kepercayaan-lah terutama kepercayaan besar dari pelanggan, dari wisatawan, dan reputasi Indonesia, khususnya di sektor pariwisata menjadi sangat strategis dan penting,” ujarnya.

Mengenai KUHP baru, Sandiaga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman. "Tentunya kita ingin menjawab beberapa kekhawatiran yang ada tentang penerapan KUHP dan dampaknya terhadap pariwisata," kata dia.

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

1 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Uno di Yogyakarta Kamis (19/9). Dok.istimewa
Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

Sandiaga Uno menyadari posisi politiknya saat ini sehingga terkait formasi menteri di kabinet Prabowo ia tak terlalu berharap banyak.


Serba-serbi Menjelang MotoGP Mandalika 2024

1 hari lalu

Marc Marquez mengejar Marco Bezzecchi dan Jack Miller di MotoGP Mandalika 2023. Minggu, 15 Oktober 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Serba-serbi Menjelang MotoGP Mandalika 2024

Kemenparekraf berkomitmen akan mendukung dan menyukseskan event MotoGP Mandalika 2024 menjadi yang terbaik dari sebelumnya.


Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Sandiaga Uno Sebut Kereta Gantung Jadi Alternatif Solusi

1 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Uno di Yogyakarta Kamis (19/9). Dok.istimewa
Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Sandiaga Uno Sebut Kereta Gantung Jadi Alternatif Solusi

Saat momen libur panjang seperti pekan lalu, jumlah kendaraan yang melalui jalur Puncak Bogor sudah terlalu melebihi batasnya.


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

1 hari lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

3 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. TEMPO/Hammam Izzuddin
Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno klaim bahwa tidak akan ada destinasi wisata yang terusik oleh program ekspor pasir laut.


Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

3 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dan PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni (kiri) dalam Konferensi Pers di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Palembang pada Jumat malam, 21 Juni 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

Kota kreatif merupakan salah satu terobosan yang akan dilakukan Kemenparekraf bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang.


Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

9 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

Anggaran definitif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2025 tetap sebesar Rp 1,7 triliun.


Peringati Hari Radio Nasional, Sandiaga Uno Yakin Industri Radio Akan Terus Relevan

9 hari lalu

Sandiaga Uno dan Emil Salim saat hadiri peluncuran buku Panggil Saya Mas Yos pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Vedro
Peringati Hari Radio Nasional, Sandiaga Uno Yakin Industri Radio Akan Terus Relevan

Kemenparekraf meluncurkan buku "Panggil Saya Mas Yos" dalam rangka memperingati Hari Radio Nasional


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

11 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

12 hari lalu

Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA
Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Beleid menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial guna menjaga kualitas pariwisata di beberapa destinasi wisata termasuk di Bali Selatan.