Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Reporter

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyerahkan laporan Komisi III terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyerahkan laporan Komisi III terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP resmi diundangkan menjadi Undang-undang di tengah banyaknya sorotan mengenai sejumlah pasal. Salah satu yang menjadi sorotan mengenai perzinaan yang dinilai akan mempengaruhi sektor pariwisata.

Pasal perzinaan

KUHP baru juga memuat mengenai pasal perzinaan. Namun ada yang berbeda dibandingkan dengan KUHP sebelumnya yang dibuat oleh Belanda.

Salah satunya terkait dengan perzinaan dan kohabitasi. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.

Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah.  "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Pasal itu dinilai dapat menjerat orang atau wisatawan asing yang bepergian atau menginap bersama tanpa memiliki hubungan perkawinan. Bepergian bersama antara dua orang yang tak terikat perkawinan bagi sebagian orang dinilai sebagai hak individu.

Dubes Amerika bersuara

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y. Kim menilai KUHP baru itu akan berdampak terhadap investasi di Indonesia. Kim merasa prihatin terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Kim dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022,

Menurut Kim, adanya RKUHP justru dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata dia.

Respons Kemenkumham

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluruskan kekhawatiran Dubes AS Sung Kim yang menilai KUHP baru yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. "Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra, Selasa.

Dhahana menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal perzinaan itu juga bertujuan melindungi ruang privat masyarakat.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata Dhahana.

Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Maka, menurut Dhahana, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

DANIEL AHMAD | ANTARA

Baca juga: Dubes AS Sebut KUHP Bisa Hambat Investasi di RI, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Alasan Gubernur Bali Larang Pendakian Gunung untuk Wisata

8 hari lalu

Wisatawan domestik menikmati pemandangan Gunung Batur dari kawasan wisata Kintamani, Bangli, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
Alasan Gubernur Bali Larang Pendakian Gunung untuk Wisata

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung Bali.


Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

8 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA mengenai aturan hukum dan norma adat di Bali.


Wisman Berulah Saat Pertunjukan Tari di Ubud, Sandiaga Bicara Soal Unggahan di Medsos

9 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai ditemui dalam konferensi pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Wisman Berulah Saat Pertunjukan Tari di Ubud, Sandiaga Bicara Soal Unggahan di Medsos

Sandiaga akan mengecek dulu kebenaran unggahan di medsos soal wisatawan mancaneagar berulah saat pertunjukan tari di Ubud.


Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan

11 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan

Bule di Bali masih banyak yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat Bali, mulai dari menolak membayar tiket masuk pura hingga pamer kemaluan.


WNA Berulah di Bali: Gubernur dan Polisi Minta Masyarakat Tak Perlu Viralkan, tapi Langsung Laporkan

11 hari lalu

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
WNA Berulah di Bali: Gubernur dan Polisi Minta Masyarakat Tak Perlu Viralkan, tapi Langsung Laporkan

Sebanyak 129 WNA tercatat telah dideportasi oleh pemerintah di Bali sejak Januari hingga Mei ini.


Thailand Catat 1 Juta Wisatawan Cina Telah Berkunjung Sampai Pertengahan Mei

12 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Catat 1 Juta Wisatawan Cina Telah Berkunjung Sampai Pertengahan Mei

Tahun lalu, sekitar 274.000 turis Cina mengunjungi negara Thailand.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

22 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Belasan Kapal Pesiar Dijadwalkan Singgah di Kota Sabang Tahun ini, MS Nautica yang Keempat

24 hari lalu

Kapal pesiar Cruise Silver Shadow setibanya di Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas  Sabang, Aceh, 2 Januari 2016. ANTARA
Belasan Kapal Pesiar Dijadwalkan Singgah di Kota Sabang Tahun ini, MS Nautica yang Keempat

Kapal pesiar yang pertama kali berkunjung itu membawa sebanyak 477 wisatawan mancanegara dan 394 kru kapal.


Jepang Dorong Warganya Bepergian ke Luar Negeri

28 hari lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Dorong Warganya Bepergian ke Luar Negeri

Jumlah orang Jepang yang meninggalkan negara itu pada Maret mencapai 694.300 orang atau hanya 36,0 persen dibandingkan Maret 2019.